“Dari kasus ini kita telah menetapkan 4 tersangka.
Sebagian besar para tersangka ini bahkan sudah berumur dan sudah berkeluarga,” kata Kasat Malau.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka lain bahkan telah melakukan hal tersebut kepada korban hingga belasan kali.
Hal ini terungkap ketika korban yang merupakan disabilitas tunarungu, berani menceritakan yang dialaminya kepada pihak keluarga dan pihak keluarga melaporkan ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Pengakuan Pelajar SMP di Musi Rawas yang Rudapaksa Keponakan
Akibat perbuatannya keempat tersangka, disangkakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
Diketahui pula, tersangka Ag telah menyetubuhi korban sebanyak 16 kali.
Ditegaskannya, semua tersangka nekat melakukan persetubuhan itu berawal dari tersangka My, yang juga kondisinya disabilitas tunarungu sama dengan korban.
Di mana My memberitahu pelaku lain bahwa korban bisa diajak berhubungan layaknya suami istri.
“Ada yang dilakukan di rumah kosong, ada juga di hotel,” jelas Arnita. (*)