BENGKULU, LINGGAUPOS.CO.ID – Kuntum (17) bukan nama sebenarnya, gadis disabilitas tunarungu di Bengkulu menjadi korban rudapaksa. Pelakunya sampai 10 orang.
Empat orang tersangka sudah ditangkap Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Bengkulu, yakni Lu (48), Ag (38), Mu (47) dan My (21).
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto didampingi Kanit PPA Ipda Arnita Nainggolan dalam pers rilis menyampaikan, ada 10 pelaku yang telah diketahui melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.
“Dari 10 pelaku, kita sudah amankan 4 tersangka diantaranya,” ungkap Arnita.
BACA JUGA:Warga Muratara Diciduk BNN Lubuklinggau, Gara-gara Jadikan Kontrakan Tempat Transaksi
Mereka diamankan di kediamannya masing-masing pada Kamis 8 September 2022.
Keempatnya diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan persetubuhan secara bergantian terhadap seorang gadis disabilitas tunarungu.
Diketahui, aksi pelaku dilakukan sejak Januari 2022 lalu.
Modusnya, korban dirudapaksa di salah satu rumah kosong yang berada di Kelurahan Bajak Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Ini Dia Spesialis Pembobol Box Counter HP di Musi Rawas
Setelah melakukan perbuatannya, para tersangka memberi uang kepada korban dengan jumlah berbeda mulai dari Rp40 ribu sampai Rp500 ribu.
Parahnya, salah satu tersangka My menyetubuhi korban berkali-kali sambil merekam.
Bermodal rekaman tersebut, tersangka My kemudian menceritakan hal yang dilakukannya kepada tersangka lain yakni Lu, Ag, Mu.
Setiap kali usai melakukan perbuatan bejat, tersangka lain memberikan uang kepada korban dan juga sesekali memberikan uang kepada tersangka My.
BACA JUGA:Pelajar SMP di Musi Rawas Rudapaksa Keponakan, Korban Pendarahan