Korban pun menangis dan kesakitan. Kemudian melapor ke ibunya, apalagi korban mengalami pendarahan.
Akhirnya tersangkapun diserahkan oleh keluarganya ke Polsek STL Ulu Terawas, Minggu 4 September 2022, sekaligus melapor.
Korban pun menangis dan kesakitan. Kemudian melapor ke ibunya, apalagi korban mengalami pendarahan.
Akhirnya tersangkapun diserahkan oleh keluarganya ke Polsek STL Ulu Terawas, Minggu 4 September 2022, sekaligus melapor.
Tersangka selanjut dijemput Unit PPA Polres Musi Rawas dipimpin Kanit PPA Aipda Dusman, Senin 5 September 2022.
"Tersangka melanggar Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara, namun pelaku masih anak dibawah umur bisa dikenakan sepertiga dari ancaman hukuman," jelas Kasat Reskrim, Rabu 7 September 2022. (*)