Adapun rincian kasusnya, bermula Senin 22 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 WIB, MY datang ke rumah korban di Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan, mengendarai mikrolet warna kuning.
Saat itu, di rumah hanya ada korban dan neneknya. Karena ayah dan ibunya masih berada di sawmill di Lake, Desa Rantau Jaya, Karang Jaya, Muratara.
MY mengaku disuruh orang tua korban untuk menjeput dan diajak ke Lake. Sang nenek pun membiarkan korban diajak MY, karena menduga memang diminta dijemput oleh orang tuanya.
Selang beberapa jam, ibu korban menghubungi pihak keluarga di Desa Semangus Baru. Saat itulah ditanyakan, apakah korban sudah tiba di Lake bersama MY.
BACA JUGA:Harga Pertalite, Pertamax dan Solar Naik, SPBU di Lubuklinggau Dijaga Polisi
Namun, dijawab orang tuanya tidak pernah menyuruh MY menjemput anaknya.
Hingga, Selasa 23 Agustus 2022 orang tua korban pulang ke Desa Semangus Baru untuk memastikan keberadaan anaknya.
Sementara itu berdasarkan pengakuan keluarga korban, terduga pelaku My datang ke Desa Semangus Baru dan menjemput Rara mengendarai mikrolet kuning.
Namun, karena magrib dan tidak banyak orang sehingga plat kendaraannya tidak diketahui.
BACA JUGA:Satu Lagi Begal Ambulans di Rejang Lebong Dilumpuhkan
“Kami sudah berusaha untuk mencari korban termasuk mencari tahu informasi mengenai terduga pelaku dengan mantan istri mudanya di Muara Kelingi. Namun, mantan istri mudanya juga tidak tahu,” cerita keluarga korban. (*)