LINGGAUPOS.CO.ID - YD tertunduk lesu dihadapan petugas Polres Rejang Lebong. Pasalnya ia ditangkap dalam kasus sabu-sabu.
YD yang merupakangang Flamboyan RT 002 RW 001 Kepala Curup Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong (RL), Bengkulu ditangkap Senin (1/8/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
Pengakuan YD, ia menjual barang haram tersebut baru 6 bulan karena himpitan ekonomi.
"Hasil dari mengedarkan narkoba ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membiayai anak kuliah," ungkap YD.
BACA JUGA:Terkait Prostitusi Online Polisi Periksa Pengelola Hotel
Pria yang kesehariannya bekerja di warung makan ini menuturkan dirinya mengedarkan obat terlarang tersebut di wilayah Curup
"Saya jual di wilayah Curup, paket hemat dijual dengan harga Rp100.000 - Rp150.000," beber YD.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan S.ik didampingi kasat Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru S.tr.K.MH mengungkapkan dari Tsk YD menyita barang bukti (BB) 3.32 gram sabu-sabu dan uang Rp 2.918.000.
Saat itu, BB disimpan dalam boks sepeda motor jenis Mio J, warna hitam putih NoPol BD 5391 KM.
BACA JUGA:Terkait Oknum yang Ceraikan Istri Siri Saat Hamil, Kapolres Mura Berikan Penjelasan
"Awalnya kita mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, langsung kita tindak lanjuti. Saat digeledah, ada BB tersimpan dalam boks sepeda motor," jelas Kapolres dalam keterangan persnya.
Diamankan, 1 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening. Lalu, 21 paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening di dalam pipet warna putih.
4 paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening, 3 paket kecil di dalam pipet warna hitam dan satu unit sepeda motor Mio J barang bukti tersebut diakui milik pelaku.
Karena perbuatannya, YD diancam dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar. (cw1-ol/rakyatbengkulu.com)