LINGGAUPOS.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 60 rekening ACT, yang jumlah transaksinya tembus Rp1 triliun.
Pemblokiran rekening ACT tersebut dilakukan oleh PPATK terhitung mulai Rabu 6 Juli 2022.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan.
“60 rekening tersebut ada di 33 penyedia jasa keuangan yang sudah kami hentikan," ungkap Ivan.
BACA JUGA:Tegas Kemensos Cabut Izin ACT, Pelanggarannya Jelas
Ivan menambahkan bahwa PPATK telah melakukan analisis terkait Yayasan ACT sejak 2018 -2019 sesuai kewenangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011.
Aktivitas dana masuk dan dana keluar nilainya mencapai triliunan per tahun.
"Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," jelasnya.
BACA JUGA:Diduga Selewengkan Dana Bantuan Sosial, ACT Minta Maaf
Ivan juga mengatakan, pihaknya menduga aliran dana yang telah dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan.
Melainkan, dikelola secara bisnis dan berputar hingga memunculkan keuntungan.
"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," terangnya.
"Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos)resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Pencabutan izin ACT sesuai Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.