LINGGAUPOS.CO.ID - Ruko percetakan dan foto copy Tawazzun di Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Pelaksanaan eksekusi ini didampingi pihak Polres Lubuklinggau dan Polsek Lubuklinggau Selatan, berjalan dengan lancer dan damai. Pengelola percetakan dan foto copy Tawazzun, secara sukarela mengeluarkan barangnya dari ruko. Insani SH, pengacara yang merupakan kuasa hukum pemohon eksekusi, saat ditemui di lokasi menjelaskan bahwa pengelola percetakan dan foto copy Tawazzun meminjam uang ke bank. Hanya saja kemudian, sebagai kreditur pengelola percetakan dan foto copy Tawazzun tidak bisa melunasi pinjaman tersebut. Sehingga oleh bank asset ruko tersebut dilelang. “Klien saja atas nama Meri, memenangkan lelang tersebut. Kemudian pada 2021 sudah kami minta agar dikosongkan, namun pengelola minta waktu,” jelas Insani. Ternyata kemudian pengelola percetakan dan foto copy Tawazzun, justru menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. “Putusannya tidak dikabulkan, kemudian banding, juga tidak dikabulkan. Sekarang sudah inkrah,” kata Insani. Nah, karena sudah inkrah, pihaknya meminta agar percetakan dan foto copy Tawazzun mengosongkan ruko. “Sudah diberitahu sebelumnya. Nah hari ini eksekusi. Kami siap membantu, yakni truk dan gudang jika memang belum ada tempat pindah,” tambahnya. Kemudian pantauan di lokasi, disepakati percetakan dan foto copy Tawazzun secara surkarela mengeluarkan barang-barangnya, dan meminta waktu hingga sore, karena barangnya cukup banyak. Terpisah, pemilik percetakan dan foto copy Tawazzun, Ansor saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, saat ini kasus ini masih dalam proses hokum. Pihaknya sudah mengajukan peninjauan kembali (PK). “Saya juga sudah mengajukan verzet ke PN Lubuklinggau, untuk penundaan eksekusi namun tidak dihiraukan. Jadi apa yang terjadi terhadap saya ini, adalah salah satu contoh kezoliman perbankan,” tegasnya. (*)Ruko Percetakan Tawazzun Dieksekusi, Pemilik: Kezoliman Perbankan
Kamis 23-06-2022,16:39 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi
Tags : #lubuklinggau
#eksekusi
Kategori :
Terkait
Jumat 29-11-2024,13:21 WIB
Menunaikan Hak: Pilkatak-2024
Kamis 19-09-2024,16:51 WIB
Eksekusi Lahan SUTET di Lubuk Linggau, 2 Orang Diamankan
Jumat 06-09-2024,15:19 WIB
Tim Gabungan Eksekusi Bangunan dan Lahan Pemkot Lubuk Linggau
Rabu 14-08-2024,21:29 WIB
Jelang HUT RI ke-79, Keyla Azzahra Purnama Ikuti Gladi Bersih Paskibraka Bersama TNI-Polri di IKN
Senin 10-06-2024,08:19 WIB
Karangketuan: Jejak Antropologis dan Kisah Heroiknya (7)
Terpopuler
Rabu 19-03-2025,18:10 WIB
Catat Lokasinya! Inilah 17 Daftar SPBU Rest Area di Tol Palembang-Lampung saat Mudik Lebaran 2025
Rabu 19-03-2025,15:00 WIB
Ingin Istirahat Sejenak, Ini Sebaran Titik Rest Area di Jalan Tol Trans Sumatera untuk Mudik 2025
Rabu 19-03-2025,05:40 WIB
Suami yang Tusuk dan Siram Istri dengan Air Keras Diminta Menyerahkan Diri ke Polres Lubuk Linggau
Rabu 19-03-2025,17:23 WIB
Ide Hampers Lebaran Mudah Dengan Red Velvet Mille Crepe Cake, Tampilan Cantik dan Elegan
Rabu 19-03-2025,15:59 WIB
Lowongan Kerja di Seblak Mama Cia Lubuk Linggau, Dengan 2 Syarat yang Mudah
Terkini
Kamis 20-03-2025,05:15 WIB
Gubernur Sumsel dan Wakil Bupati Musi Rawas Resmikan 4 Jembatan Penghubung Musi Rawas dengan PALI
Rabu 19-03-2025,21:11 WIB
CV Buana Dapur Nusantara Palembang Buka Lowongan Kerja
Rabu 19-03-2025,20:18 WIB
Wajib Tahu! Ini Arti Kode A dan B di Rest Area Tol Sebelum Lakukan Perjalanan Mudik 2025
Rabu 19-03-2025,19:14 WIB