Gemantara Desak Pemprov Sumsel Percepat WPR dan IPR di Muratara, Solusi Atasi PETI

Gemantara Desak Pemprov Sumsel Percepat WPR dan IPR di Muratara, Solusi Atasi PETI

Gerakan Mahasiswa Muratara (Gemantara) mendatangi Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB --

LINGGAUPOS.CO.ID - Desakan percepatan legalitas tambang rakyat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terus menguat. Gerakan Mahasiswa Muratara (Gemantara) mendatangi Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan untuk mendorong realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Aksi tersebut berlangsung pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di kantor Dinas ESDM Sumsel.

Gemantara menilai, penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Muratara tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan represif berupa razia dan penegakan hukum. Pemerintah dinilai wajib menghadirkan solusi konkret berupa payung hukum bagi masyarakat penambang.

Gemantara: PETI Harus Ditutup, Tapi Beri Kepastian Hukum

BACA JUGA:Jejak Pengabdian Iptu Joni Jamaris, dari Plakat Tinggi Hingga Pimpin Satreskrim Muratara

Koordinator Lapangan Gemantara, Hikmi Wahyudi, menegaskan pihaknya tidak membela praktik tambang ilegal. Ia menekankan, selama WPR dan IPR belum terbit, seluruh aktivitas PETI harus dihentikan total.

"Kami tidak memperjuangkan agar PETI tetap jalan. Prinsip kami jelas, sebelum legalitas WPR dan IPR terbit, tambang emas ilegal wajib ditutup. Yang kami tuntut adalah kepastian hukum. Ketika izinnya sudah keluar, barulah masyarakat bisa menambang secara legal sesuai aturan pemerintah," tegas Hikmi.

Menurut Hikmi, penutupan tambang ilegal harus dibarengi dengan jalan keluar ekonomi bagi warga. Pasalnya, aktivitas mendulang emas selama ini menjadi tumpuan penghidupan sebagian besar masyarakat Muratara.

Ia menambahkan, masyarakat tidak boleh hanya dihadapkan pada ancaman pidana. Negara harus menyiapkan skema peralihan dari ilegal menjadi legal.

BACA JUGA:SKK Migas–KKKS SRMD Bersama Yonif TP 846/KS Bagikan Masker, Cegah ISPA di Tengah Kabut Asap Muratara

Gemantara juga menyadari dampak buruk PETI terhadap ekosistem, terutama pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi sumber kehidupan warga.

"Jangan hanya menertibkan. Kalau penindakan dilakukan, solusinya juga harus ada. Pemerintah harus membuka akses legalitas melalui IPR," lanjutnya.

Dengan adanya IPR, batas antara tambang legal dan ilegal menjadi tegas. Pengawasan, pengendalian dampak lingkungan, hingga pemberian sanksi juga akan lebih mudah dilakukan oleh pemerintah.

ESDM Sumsel: Empat Blok IPR Muratara Sedang Disiapkan

BACA JUGA:Bejat, Pria di Muratara Cabuli Penyandang Disabilitas, Pelaku Ditangkap Sat PPA Polres

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang Pengusahaan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Ilham, memastikan proses percepatan WPR dan IPR di Muratara tengah berjalan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait