Begal Sadis Pembunuh Mahasiwi di Kertapati Palembang Dibekuk

Begal Sadis Pembunuh Mahasiwi di Kertapati Palembang Dibekuk

Polisi Polrestabes Palembang tangkap pelaku begal sadis di Kertapati yang tewaskan korban ADPL--

PALEMBANG - Aksi cepat Satreskrim Polrestabes PALEMBANG berhasil meringkus pelaku begal sadis yang menewaskan mahasisw di PALEMBANG.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, satu tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lain masih buron.

Peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) yang merenggut nyawa itu terjadi pada Rabu 19 Agustus 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Jenderal Sabihi Darwis, Kelurahan Kramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Korban mahasiswi, ADPL (21) tengah mengendarai motor seorang diri. Saat melintas di kawasan Jalan Soekarno Hatta, korban dibuntuti dua pelaku yang membawa senjata tajam jenis parang.

BACA JUGA:Rumah Diduga Gudang BBM Milik Oknum TNI di Prabumulih Terbakar, 47 Drum dan Mobil Hangus

Merasa diikuti, korban berusaha tancap gas. Namun pelaku terus mengejar hingga ke Jalan Jenderal Sabihi Darwis. Di lokasi, pelaku berinisial IP alias T yang kini jadi DPO menarik pakaian korban hingga terjatuh dan terhempas ke aspal.

Saat korban terkapar, pelaku langsung merampas motor milik korban dan kabur. Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Keluarga korban kemudian melapor ke Polrestabes Palembang dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/2792/VIII/2026/SPKT.

Mendapat laporan, Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang langsung olah TKP dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku terdeteksi bersembunyi di kawasan Mata Merah.

BACA JUGA:Gudang Solar Subsidi Ilegal di Palembang Digerebek, 5.350 Liter Diamankan Polda Sumsel

Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan berhasil membekuk tersangka AM (26) tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit motor Honda Vario merah yang digunakan pelaku saat beraksi, satu unit motor Honda Beat biru doff milik korban, celana pendek Levis biru, kaos hitam, dan sandal jepit hitam.

Satu pelaku lainnya, IP alias T, masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka AM kini dijerat Pasal 479 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait