Jelang Awal Ramadan, Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Ditangkap Terima Suap Rp1,6 Miliar

Jelang Awal Ramadan, Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Ditangkap Terima Suap Rp1,6 Miliar

Kajati Sumatera Selatan Dr Ketut Sumedana, --

LINGGAUPOS.CO.ID – Jelang awal Ramadan 1447 Hijriah, oknum anggota DPRD Muara Enim dan anaknya ditangkap karena diduga menerima suap senilai Rp1,6 Miliar.

Kedua orang yang diamankan Tim Kejati Sumatera Selatan tersebut, inisial KT oknum Anggota DPRD Muara Enim dan RA diketahui anak Anggota DPRD Muara Enim.

Keduanya ditangkap pada Rabu, 18 Februari 2026 diduga menerima hadiah, janji, gratifikasi atau suap pada kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Hingga berita ini ditayangkan, Tim Penyidik Kejati Sumatera Selatan masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

BACA JUGA:Penggerebekan di Tanah Periuk Jelang Ramadan, Polres Musi Rawas Amankan Ratusan Butir Ekstasi

" Benar, hari ini 18 Februari 2026. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan OTT di Muara Enim penangkapan terhadap dua orang berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak dari KT,” kata Kajati Sumatera Selatan Dr Ketut Sumedana, Rabu, 18 Februari 2026 malam.

Diakuinya, KT dan RA ditangkap terkait dengan adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp1,6 Miliar diperoleh dari pengusaha atau rekanan.

Uang tersebut diduga terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Selain mengamankan KT dan RA, penyidik Kejati Sumatera Selatan juga melakukan penggeledahan di rumah mereka.

BACA JUGA:Tempat Hiburan Malam, Hotel, Wisma, Cafe Dirazia, Polres Lubuk Linggau Amankan Puluhan Orang

Yakni rumah di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim.

Serta rumah di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim.

Kemudian penyidik juga dikabarkan menggeledah rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4 Rt1/7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Dalam kasus ini tim penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan memastikan uang Rp1,6 Miliar tersebut bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: