Kejati Sumatera Selatan Sita Uang Rp506 Miliar

Kejati Sumatera Selatan Sita Uang Rp506 Miliar

Foto penampakan uang senilai Rp 506 Miliar sebagai barang bukti Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah--

LINGGAUPOS.CO.ID – Sedikitnya Rp506 Miliar uang pecahan Rp100.000 disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit oleh salah satu bank.  

Uang tersebut tersusun rapi saat Pres Rilis dilakukan Kejati Sumatera Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025 dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Adhryansah didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Vanny Yulia Eka Sari .

Diketahui pemberian kredit oleh salah satu bank itu dilakukan kepada 2 perusahaan yakni PT BSS dan PT SAL.

Namun hingga saat ini, penyidik Kejati Sumatera Selatan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Disdik Musi Rawas, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP, 42 Saksi Diperiksa

“Hari ini tim kami (Kejati) menyita barang bukti uang Rp 506.150.000.000 dengan pecahan Rp 100.000, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman dari bank kepada PT BSS dan PT SAL,” terang Kajati Sumatera Selatan Dr. Yulianto melalui Aspidsus Dr. Adhryansah didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, Kamis, 7 Agustus 2025.  

Penyitaan barang bukti ini menurut Adhryansah  bagian dari proses penyelamatan keuangan negara.

Sebab dalam penanganan kasus dugaan korupsi, aspek pengembalian kerugian negara menjadi prioritas utama selain penetapan tersangka.

Ditambahkan Adhryansah, tim penyidik Kejati Sumsel juga telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aset yang berpotensi menambah nilai penyelamatan negara mencapai Rp400 miliar.

BACA JUGA:Warga Temukan Sarang Beruang, BKSDA Turun ke Lokasi

Dalam kasus pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dilakukan bank kepada 2 perusahaan tersebut, Kejati Sumsel mengestimasi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

Artinya setelah dilakukan penyitaan dan pemblokiran aset, hampir seluruh kerugian negara dalam kasus ini berpotensi dipulihkan.

Sebelumnya, mengenai penetapan tersangka, Adhryansah menyebut tim penyidik masih terus mendalami berbagai alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait