Tempat Hiburan Malam di Lubuk Linggau Wajib Tutup, Selama Ramadan 2026

Tempat Hiburan Malam di Lubuk Linggau Wajib Tutup, Selama Ramadan 2026

Tempat hiburan malam di Lubuk Linggau diminta tutup selama Ramadan 2026--kjpargeter/freepik

LINGGAUPOS.CO.ID – Petugas Satpol PP Lubuk Linggau bersama pihak terkait, meminta seluruh tempat hiburan malam di Lubuk Linggau, tutup selama Ramadan 1447 H/2026.

Berkaitan dengan himbauan tersebut, Sat Pol PP Lubuk Linggau, Badan Pendapatan Daerah dan DPMPSTP, Jumat 13 Februari 2026 dini hari mendatangi sejumlah tempat hiburan malam di Lubuk Linggau untuk memberikan himbauan.

Dalam kegiatan dini hari tersebut, ada sekitar 7 tempat hiburan malam seperti karaoke dan cafe yang didatangi dan diberikan himbauan.

Mereka meminta pelaku usaha mematuhi Surat Edaran Wali Kota Lubuk Linggau No.100.2.1/25/SATPOL PP/II/2026 tentang Himbauan dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.

BACA JUGA:Penghuni Kontrakan di Cereme Taba Lubuk Linggau Jualan Sabu, Disimpan di Tempat Potong Kuku

Berikut Isi Surat Edaran Wali Kota Lubuk Linggau

  1. Menjaga persatuan dan kesatuan, ketertiban, keamanan dan kekhusyukan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
  2. Tidak makan, minum dan merokok di tempat umum pada siang hari.
  3. Bagi usaha warung makan/eestoran agar memasang tirai guna menutupi sebagian tempat usahanya,
  4. Tempat-tempat hiburan, cafe, tempat karaoke, panti pijat ditutup selama Bulan Ramadan
  5. Tidak membunyikan petasan baik siang hari maupun malam hari yang dapat mengganggu ketenangan beribadah.
  6. Tidak melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban masyarakat, seperti berkelahi, mengonsumsi minuman beralkohol, menggunakan narkoba (narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya), perjudian dan perbuatan tercela lainnya.
  7. Apabila himbauan diatas tidak dipatuhi akan dilakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:7,3 Juta Peserta JKN PBI Dinonaktifkan, 15 Ribu di Lubuk Linggau, Ini Penjelasan Kadinkes

Sekretaris Satpol PP Lubuk Linggau, M Syarief Pian, didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Nadirsyah, Kabid PPU M Taufik, perwakilan Bappenda Noufal dan Iwan, serta DPMPTSP Firman dan Oktapianus, menjelaskan mereka menyampaikan bahwa imbauan kepada pengelola tempat hiburan malam tersebut selama Ramadan.

Ia juga meminta seluruh pelaku usaha dan masyarakat diminta dapat bekerja sama demi terciptanya suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama Bulan Suci Ramadan di Kota Lubuk Linggau. 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait