Pelantikan PPPK Paruh Waktu, Herman Deru: Bukan Semata Soal Penghasilan, Tapi Pengakuan Negara

Pelantikan PPPK Paruh Waktu, Herman Deru: Bukan Semata Soal Penghasilan, Tapi Pengakuan Negara

Gubernur Sumatera Selatan menegaskan, pelantikan PPPK Paruh Waktu buka semata soal penghasilan, tapi pengakuan negara terhadap status pegawai.-Dokumen -

LINGGAUPOS.CO.IDPelantikan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bukan semata soal penghasilan, tapi merupakan bentuk pengakuan Negara.

Penegasan ini disampaikan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru pasca pelantikan PPPK Paruh Waktu dilakukan beberapa daerah.

Menurut Herman Deru, peresmian status PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk pengakuan negara terhadap mereka sebagai bagian dari ASN.

Diketahui beberapa kabupaten/kota yang telah melantik PPPK Paruh Waktu menerapkan gaji sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

BACA JUGA:Bupati Hj Ratna Machmud Komitmen Meningkatkan Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas

Seperti halnya di Kabupaten Musi Rawas, untuk guru bersertifikasi diberikan gaji pokok Rp2,1 juta/bulan. 

Sedangkan khusus tenaga kependidikan (tendik) gaji pokoknya Rp500.000/bulan. 

“Bukan semata-mata soal penghasilan, tapi tentang amanah dan pengabdian,” tegas Herman Deru dikutip Senin, 29 Desember 2025.

Dikatakan Herman Deru, soal gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu, kedepan tidak menutup kemungkinan adanya regulasi baru.

BACA JUGA:3 Pertimbangan Utama Bupati Hj Ratna Machmud Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas

Hal ini akan memberikan peluang lebih besar bagi PPPK Paruh Waktu, termasuk untuk menduduki jabatan struktural.

Sebab menurut Herman Deru, secara kemampuan dan kontribusi, PPPK tidak kalah dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bedanya hanya pada status kepegawaian.

Sebelumnya Sekda Musi Rawas, H Ali Sadikin menjelaskan, teknis penggajian 3.170 PPPK Paruh Waktu mengacu pada SK Bupati Nomor 720/KPTS/BKPSDM/2025. ​

Menurut Sekda, Bupati Hj Ratna Machmud memiliki keinginan sangat kuat untuk mensejahterakan para pegawai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait