Kejari Musi Rawas Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 41 Perkara Inkracht, Ada Sabu, Senjata Serta Barang Oharda
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Rawas memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat 21 November 2025.--
LINGGAUPOS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Rawas memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn.dan dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Musi Rawas, Jumat 21 November 2025, Pukul 10.00 WIB.
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 270 jo. Pasal 271–276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menegaskan bahwa jaksa bertanggung jawab melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Candra Herawan menjelaskan proses pemusnahan dilakukan secara profesional, terbuka, dan disaksikan oleh media sebagai wujud keterbukaan informasi publik.
BACA JUGA:Kejari Musi Rawas Pulihkan Aset Senilai Ratusan Juta Milik Kelompok Tani Desa Ketuan Jaya
Hal ini, ujarnya, penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti serta menghindari penumpukan di gudang penyimpanan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara yang dilakukan secara tuntas, berkualitas, dan akuntabel, sesuai putusan pengadilan yang telah inkracht," katanya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap periode Agustus hingga November 2025 mencakup 41 perkara dengan rincian:
- 14 perkara Narkotika
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari Musi Rawas
- 22 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda)
- 5 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
- Sabu 54,365 gram
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Disdik Musi Rawas, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP, 42 Saksi Diperiksa
- Ekstasi 7 butir
- Senjata tajam 7 bilah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
