Usai Ambil Sabu di Rejang Lebong, Residivis Diringkus di Musi Rawas

Usai Ambil Sabu di Rejang Lebong, Residivis Diringkus di Musi Rawas

Tersangka FR yang ditangkap Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas--

LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas menangkap seorang pengedar sabu di Desa Bumi Agung Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Penangkapan dilakukan Selasa 11 November 2025 sore. Tersangka yang diringkus adalah FR (21) warga Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Dari tersangka diamankan barang bukti jenis sabu seberat (brutto) 20,66 gram, yang baru saja diambilnya dari Kepala Curup, Rejang Lebong, Bengkulu hendak diantarkan ke Simpang Semambang, Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasatres Narkoba Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan, tersangka ditangkap saat hendak antar narkotika jenis sabu ke Simpang Semambang.

BACA JUGA:Siswi Kelas 2 SD di Musi Rawas Diduga Disetubuhi Tetangga, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditangkap

“Tersangka diketahui adalah seorang residivis kasus pencurian sepeda motor,” jelas mantan Kapolsek BTS Ulu, Musi Rawas ini, Rabu 12 November 2025.

Dijelaskan Kasatres Narkoba awalnya didapatkan informasi tersangka dalam perjalanan membawa narkoba jenis sabu. Makanya dilakukan pencegatan.

“Menurut keterangan tersangka, ia mendapatkan sabu dari Kepala Curup, Rejang Lebong, Bengkulu dan hendak dibawanya ke Simpang Semambang. Sabu ditemukan di dalam tas sandang yang dibawanya,” jelasnya.

FR ditambahkan Kasatres Narkoba saat ini sedang dikembangkan, apakah ada keterlibatan pada kasus lainnya.

BACA JUGA:Siswi Kelas 2 SD di Musi Rawas Diduga Disetubuhi Tetangga, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditangkap

Selain itu, FR sudah ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotikan Golongan 1 sebagaimana pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait