Begini Cara Cek Nama Penerima dan Nominal Pencairan Dana PIP November 2025
PIP merupakan salah satu bantuan pendidikan yang menyasar siswa mulai dari jenjang SD, SMP dan SMA sederajat yang memenuhi syarat.--
LINGGAUPOS.CO.ID- Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) diperuntukkan bagi pelajar SD, SMP, dan SMA dengan nominal yang beragam.
PIP merupakan salah satu bantuan pendidikan yang menyasar siswa mulai dari jenjang SD, SMP dan SMA sederajat yang memenuhi syarat.
Untuk memastikan status penerima dan pencairan dana bantuan PIP, pelajar SD hingga SMA bisa mengecek nama penerimanya secara online.
Nantinya dana bantuan yang disalurkan ialah untuk membantu siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, dan prioritas mendapatkan bantuan pada termin yang berjalan untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Kebenaran Pelaku Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta adalah Korban Bullying
Aturan pencairan dana PIP dilakukan melalui teller bank dengan menggunakan buku tabungan dan kartu debit, atau bisa juga melalui mesin ATM. Khusus siswa SD dan SMP, wajib didampingi orangtua atau wali masing-masing.
Bantuan pendidikan tersebut pada November 2025 masuk dalam jadwal pencairan termin III atau tahap terakhir di tahun ini.
Pencairan PIP bulan November termasuk dalam termin ketiga yang mencakup periode Oktober hingga Desember 2025.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk sebagai penerima dana PIP November 2025 bisa diketahui secara online dengan cara yang mudah, berikut panduannya.
BACA JUGA:Yuk Nikmati Sajian All You Can Eat Mami-mamA di Grand Zuri Hotel Lubuk Linggau
Cara Cek Nama Penerima Dana Bantuan PIP November 2025
Untuk melakukan pengecekan siswa hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pengecekan secara online dapat dilakukan dengan mengunjungi laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 , berikut panduan lengkapnya:
• Anda buka laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
BACA JUGA:Apakah 10 November 2025 Libur Peringatan Hari Pahlawan, Ini Aturan SKB 3 Menteri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
