Arti BTS PPPK Paruh Waktu Dalam Berkas Usulan Penetapan NIP, Cek Sekarang
BTS PPPK paruh waktu.--
LINGGAUPOS.CO.ID- Pemerintah akan segera melangsungkan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Seperti diketahui seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 kini memasuki tahap pengusulan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Tahapan penetapan NIP menandai telah berakhirnya seluruh proses seleksi yang telah dilalui oleh peserta.
Jika lulus sebagai PPPK Paruh Waktu, peserta yang lulus pemberkasan akan menerima NIP sebagai identitas resmi kepegawaiannya.
BACA JUGA:Sopir Truk Batu Bara di Tugumulyo Musi Rawas Edarkan Sabu, Rencana Dibawa ke Lahat
Proses pemantauan NIP dapat anda pantau secara mandiri melalui platform Mola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nah, pada saat memantau, peserta akan menemukan tiga status berkas yang muncul dalam proses pengusulan NIP, salah satunya adalah BTS.
Lantas, apa arti dari BTS PPPK Paruh Waktu? Agar lebih jelasnya, berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk anda.
Arti BTS PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Apel Pagi Lapas Narkotika Muara Beliti Diwarnai Kehadiran Kalapas Baru
Seperti dijelaskan sebelumnya, saat melakukan pengecekan status berkas NIP di Mola BKN, terdapat tiga status utama yang menentukan proses lanjutan usulan NIP PPPK Paruh Waktu 2025.
Salah satu dari tiga status tersebut adalah BTS atau Berkas Tidak Sesuai. Berdasarkan informasi dari laman BKN Palembang, status ini menunjukkan bahwa berkas usulan dinyatakan tidak lengkap atau terdapat dokumen yang perlu diperbaiki.
Berkas yang berstatus BTS akan dikembalikan ke instansi pengusul untuk segera diperbaiki. Selanjutnya, instansi akan menginformasikan kepada para peserta agar segera melengkapi atau membetulkan dokumen yang tidak sesuai.
Selain BTS, terdapat dua status lain dalam proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu yaitu MS (Memenuhi Syarat) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
BACA JUGA:Sebelum Jatuh dari Jembatan Muara Beliti, Kelvin Berkali-kali Pamit ke Ibunya
• TMS
Status ini diberikan jika berkas usulan tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, baik karena data tidak valid, dokumen tidak lengkap, atau ketidaksesuaian lainnya.
Jika berkas berstatus TMS, maka proses penetapan NIP atau NI tidak dapat dilanjutkan, dan peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
• MS
BACA JUGA:Lowongan Kerja di Diskusi Coffee Lubuk Linggau, Berikut Kualifikasinya
Status ini menunjukkan bahwa seluruh dokumen dan data telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
