Daftar Daerah yang Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2025, Buruan Cek
Pemutihan pajak kendaraan bermotor Oktober 2025.--
LINGGAUPOS.CO.ID- Sejumlah pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia masih melangsungkan pemutihan pajak bermotor di tahun ini hingga bulan Oktober pun masih berlangsung.
Adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat yang belum sempat melunasi kewajiban pajaknya.
Melalalui pemutihan pajak, pemilik kendaraan bermotor pun diberi kesempatan untuk memperbarui status administrasi tanpa beban denda maupun saksi.
Seperti diketahui, pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu instrument penting dalam mendukung pembangunan daerah.
BACA JUGA:Perantau dari Banyuasin Curi 31 Tabung Gas di Lubuk Linggau, Diringkus Bersama Penadahnya
Sehingga dengan memberlakukan pemutihan pajak dapat meningkatkan kesadaran warga untuk tertib administrasi. Langkah ini selain membantu masyarakat, juga memperkuat sistem keuangan daerah agar lebih stabil dan transparan.
Disamping itu, kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor Oktober 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan solusi nyata bagi permasalahan tunggakan pajak yang menumpuk.
Lantas, daerah mana saja yang masih memberlakukan program pemutihan pajak hingga Oktober 2025? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk anda.
Daftar Daerah di Indonesia yang Masih Menerapkan Pemutihan Pajak Pada Oktober 2025
BACA JUGA:5 Sepatu Nike Paling Worth It Dibeli Tahun 2025
1. Banten
Provinsi Banten pada Oktober ini masih memberlakukan program pemutihan pajak hingga 31 Oktober 2025.
Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025. Ketentuannya masih sama yaitu kendaraan keluaran sebelum 2025 bebas dari denda dan pajak tertunggak.
2. Yogyakarta
BACA JUGA:Wali Kota Berharap Jangan Sampai Ada KLB MBG di Lubuk Linggau, 2 Kecamatan Belum Maksimal
Selanjutnya Yogyakarta juga masuk daftar ini. Program pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta meliputi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
Diketahui kebijakan tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
3. Lampung
Sementara itu, program di Lampung ialah berupa kemudahan mutasi kendaraan dari luar daerah tanpa dikenakan pajak tahunan pertama.
BACA JUGA:Ngaku Jaksa dan Bisa Bantu Pejabat Selesaikan Kasus Korupsi, Oknum ASN ini Resmi Ditahan Kejati Sumsel
4. Aceh
Provinsi Aceh membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor hingga akhir 2025, sesuai dengan Pergub Aceh Nomor 31 Tahun 2024.
5. Kalimantan Utara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
