Baru Keluar Dari Penjara, Pemuda Lubuk Linggau Ini Tidak Jera Jual Narkoba
Tersangka Daffa Ferdynand (22) pemuda asal Lubuk Linggauyang ditangkapkarena jual Narkoba--
LINGGAUPOS.CO.ID- Hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim ternyata tidak membuat jera Daffa Ferdynand (22) pemuda asal Lubuk Linggau.
Warga Jalan Depati Said No. 02 RT.04 Kelurahan Lubuk Linggau ULu Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau itu kembali tersandung hukum dalam kasus yang sama yakni kepemilikan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).
Tersangka Daffa Ferdynand ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau dibawah kepemimpinan AKP M Romi pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
Lokasinya di Jalan Kenanga 2 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Lianggau.
BACA JUGA:Video Penangkapannya Beredar, Residivis di Lubuk Linggau Ditangkap Karena Pukuli Informan
Dari tangan tersangka Daffa Ferdynand, polisi mengamankan barang bukti 19 butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 7,02 gram.
Rinciannya 12 butir tablet ekstasi berwarna hijau berbentuk kodok dan 7 butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda berbentuk granat.
Tersangka diproses hukum berdasarkan LP / A / 61/ IX / 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 18 September 2025.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Romi menjelaskan, selain 19 butir pil diduga ekstasi, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya.
BACA JUGA:4 Kali Masuk Penjara, Uang Hasil Kejahatan untuk Narkoba, Juga Kasih Mamak di Dusun
Diantaranya 1 plastik berwarna hitam, 1 unit sepeda motor merek HONDA SCOOPY warna HITAM dengan Nopol BG 509 HAG, uang tunai Rp800.000, 1 unit Handphone merek INFINIX HOT 30i warna biru.
Dalam kasus ini tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Statusnya pengedar/penjual. Tersangka baru saja keluar dari penjara dalam kasus yang sama,” terang AKP M Romi kepada LINGGAUPOS.CO.ID, Senin, 22 September 2025.
Mantan Kasat Res Narkoba Polres Musi Rawas itu menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pihaknya mendapat informasi tersangka diduga sering melakukan aktivitas jual beli narkoba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: