Seleksi CPNS 2025 Gunakan Sistem Baru, Begini Perbedaan dari Tahun Sebelumnya
Seleksi CPNS 2025.--
LINGGAUPOS.CO.ID- Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 alami perubahan, berbeda dengan Seleksi di tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah Indonesia bakal menetapkan perubahan besar dalam pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025.
Sistem yang baru tersebut disebut-sebut memiliki perbedaan dari seleksi CPNS 2024, sejumlah pembaruan disiapkan demi membuat proses seleksi yang lebih fleksibel, adil, dan efisien.
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Rini Widyantini memastikan bahwa seleksi CPNS akan kembali diadakan pada tahun 2025.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2025 Kembali Diadakan? Cek Begini Informasinya
Menurut Rini, jadwal pendaftaran CPNS 2025 akan dimulai setelah seluruh rangkaian seleksi CPNS tahun 2024 selesai.
Meski pun belum ada jadwal resmi mengenai pendaftaran CPNS 2025, namun calon pelamar perlu mengetahui sejumlah pembaruan dalam seleksi CPNS mendatang.
Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah perbedaan pelaksanaan seleksi CPNS yang mengalami pembaruan.
Pembaruan Sistem Seleksi CPNS
BACA JUGA:CPNS 2025, Bocoran Jadwal Pendaftaran dan Cara Mendaftarnya
1. Jadwal Ujian Lebih Fleksibel
Jika pada CPNS 2024 jadwal ujian ditentukan pemerintah dan berlaku seragam secara nasional, pada seleksi 2025 para peserta diberi kebebasan memilih sendiri waktu dan lokasi ujia sesuai ketersediaan.
Sistem ini mirip seperti pelaksanaan tes TOEFL dan IELTS.
2. Nilai SKD Berlaku Dua Tahun
BACA JUGA:Lowongan Kerja di PT Bengkulu Disrtibusindoraya Wings Group, Cek di Sini Posisi dan Link Pendaftarannya
Dalam seleksi CPNS 2024 peserta yang gagal harus mengulang seluruh tahapan tes dari awal di seleksi berikutnya.
Namun, berbeda dengan pelaksanaan tahun ini dimana nilai hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan berlaku selama dua tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: