Cegah Tindak Korupsi, Pemdes Muara Beliti Baru Musi Rawas Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum Tipikor

Kepala Desa Muara Beliti Baru, Zaipul Basri foto bersama usai menggelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Selasa 24 Juni 2025.--
LINGGAUPOS.CO.ID - Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum dan memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Tingkat Desa, Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Beliti Baru Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas menggelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum Tindak Pidana korupsi
Sosialiasasi ini bertempat di Kantor Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Selasa 24 Juni 2025.
Kepala Desa Muara Beliti Baru, Zaipul Basri kepada LINGGAUPOS.CO.ID mengatakan,"Dengan adanya sosialisasi penyuluhan hukum tentang pencegahan tindak pidana korupsi, saya sebagai Kepala Desa akan bekerja sesuai dengan peraturan dan juknis yang ada agar kami tidak terjerat masalah hukum,"katanya.
Dikatakannya, penyuluhan hukum yang diberikan narasumber dari Polri khususnya Polres Musi Rawas langsung dari Kanit Tipikor Polres Musi Rawas.
BACA JUGA:Dituding Salah Tangkap, PT DAM Musi Rawas Sebut Sudah Ada Bukti Awal, Budi: Tidak Ada Pengeroyokan
"Kami menghimbau kepada masyarakat selalu kompak dalam menjaga keamanan ketertiban sehingga bisa mencegah tindak kriminal di Desa Muara Beliti Baru dan menjaga kebersihan dilingkungan masing masing untuk menciptakan dalam Desa yang aman, nyaman dan indah,"ungkapnya.
Kemudian, sosialisasi ini juga sebagai bentuk pembekalan untuk seluruh Kepala Desa dan perangkatnya dalam memahami seluk-beluk hukum, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.
Ia berharap kegiatan ini menjadi ajang belajar bersama tentang hukum, terutama pencegahan tindakan korupsi. Sebab sebagai pengelola dana desa, tanggung jawab kita sangat besar, dan hukum harus kita pahami agar tidak terjerat di kemudian hari.
Sementara itu, Camat Muara Beliti mengingatkan agar seluruh kepala desa dan bendahara desa dapat memahami penggunaan anggaran sesuai dengan regulasi APBDes yang telah disusun.
BACA JUGA:Berbagai Keunggulan Sepatu Timberland untuk Anda yang Gemar Mendaki dan Traveling
“Dana desa bukan milik pribadi. Ada aturan yang mengikat dan harus dijalankan sesuai APBDes. Apabila tidak sesuai, itu bisa menjadi pelanggaran hukum. Maka manfaatkan kesempatan ini untuk bertanya dan berdiskusi dengan narasumber yang ada,” katanya.
Kegiatan ini disambut antusias oleh para peserta dari 11 Desa di Kecamatan Muara Beliti yang menyadari pentingnya keterbukaan, akuntabilitas dan pemahaman hukum sebagai pondasi dalam menjalankan roda pemerintahan desa yang bersih dan bebas korupsi.
Dengan dibukanya secara resmi kegiatan oleh Camat Muara Beliti, para peserta diharapkan mampu mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh demi terciptanya tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Muara Beliti Baru Zaipul Basri, Camat Muara Beliti Supriyadi, M.Pd, Kabid II Dinas PMD Reza,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: