Pemerintah Putuskan, Gubernur Daerah Khusus Jakarta Akan Dipilih Lewat Pilkada Satu Putaran, Simak Syaratnya

Pemerintah Putuskan, Gubernur Daerah Khusus Jakarta Akan Dipilih Lewat Pilkada Satu Putaran, Simak Syaratnya

Gubernur daerah khusus Jakarta akan dipilih lewat Pilkada satu putaran.--Instagram @infipop.id

LINGGAUPOS.CO.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan pemerintah sudah menyepakati bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Rabu, 20 Maret 2024, kesepakatan tersebut diambil dalam rapat RUU DKJ yang diselenggarakan di Senayan pada Senin, 18 Maret 2024.

Menurut informasi, keputusan tersebut berbeda dengan draf RUU DKJ sebelumnya, yang mana pemerintah mengajukan bagi gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk, diangkat, serta diberhentikan oleh presiden.

Walaupun diputuskan tetap melalui pilkada, terdapat satu perubahan dari UU DKI yaitu pemenang Pilkada tidak lagi harus 50 persen n+1, melainkan suara terbanyak.

BACA JUGA:5 Preman Masih Diamankan, Kapolsek Lubuk Linggau Barat: Proses Hukum Berlanjut

"Jadi bisa kita putuskan ya kita untuk pemilihan tetap, 50 plus 1,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Andi membacakan keputusan akhir tersebut dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ pada Senin, 18 Maret 2024.

Keputusan pemilihan Gubernur Jakarta ini dipilih lewat pilkada hadir sesudah tujuh fraksi serta DPD RI menyatakan setuju dengan usulan pemerintah.

Sementara itu, hanya dua fraksi yang menghendaki untuk pemenang Pilkada Jakarta ditentukan melalui suara terbanyak seperti pilkada di provinsi Indonesia lainnya.

BACA JUGA:Waduh, Pria di Tebing Tinggi Mengaku Sebagai Nabi, Mau Membubarkan Agama Islam, Begini Nih Akhirnya

“Dua yang menyatakan tidak setuju, kemudian yang lain menyatakan setuju,” ujarnya.

Lebih lanjut, DPR juga telah menyepakati usulan pemerintah mengenai mekanisme pilkada DKJ, yaitu dilakukan dua kali putaran.

Ketentuan yang berlaku apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen plus 1 pada saat putaran pertama.

Penyelenggaraan pilkada DKJ juga akan dilakukan menurut persyaratan serta tata cara yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: