Kasus Oknum Security Kuras Uang Jaksa di ATM BRI, Begini Komentar Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Kasus Oknum Security Kuras Uang Jaksa di ATM BRI, Begini Komentar Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau

ATM yang menjadi TKP dugaan pencurian uang jaksa oleh oknum security PN Lubuklinggau--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Oknum Security Pengadilan Negeri Lubuklinggau inisial GA diduga menguras uang milik Zubaidi jaksa di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. 

Akibat perbuatan GA, korban Zubaidi mengalami kerugian Rp10 juta. Terkait masalah ini Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Yunizar Kilat Daya memgatakan GA merupakan Security berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

"Tapi apa yang dilakukan bersangkutan (GA) tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sebagai Satpam (Security). Berkaitan dengan urusan pribadi," tegas Yunizar, Kamis, 9 Maret 2023. 

Yunizar menegaskan, tempat kedian perkara (TKP) pengambilan uang milik jaksa dalam ATM berada di luar pekarangan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

BACA JUGA:Oknum Security Pengadilan Negeri Lubuklinggau Kuras Uang Jaksa di ATM BRI, Modusnya Sederhana

Selain itu, perbuatan GA mulai dari mendapatkan ATM milik korban dan mengambil uangnya dilakukan diluar jam kerja. 

GA mendapatkan ATM milik korban yang diserahkan warga pukul 17.00 WIB. Kemudian terduga pelaku GA menarik uang sekira pukul 07.30 WIB. 

“Sementara jam kerja masuk pukul 08.00 WIB. Bahkan lokasi ATM di luar pagar kantor pengadilan," ungkapnya. 

Yunizar menambahkan, antara GA dan korban sudah berdamai. Saat ini GA yang sempat diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau telah berada di rumah. 

BACA JUGA:Terpilih Sebagai Kades Mambang, Maha Putra Minta Masyarakat Dukung Programnya

Mengenai langkah Pengadilan Negeri Lubuklinggau pasca kejadian dilakukan GA, Yunizar mengaku belum dirumuskan. 

Diberitakan sebelumnya seorang oknum Security Pengadilan Negeri Lubuklinggau inisial GA diduga mencuri uang milik jaksa di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. 

Modusnya oknum security tersebut mengambil uang dalam katu ATM milik korban Zubaidi Jaksa di Kejari Lubuklinggau di mesin ATM BRI depan Pengadilan Negeri Lubuklinggau menggunakan PIN standar. 

Diketahui ATM milik korban sempat tertinggal di mesin ATM depan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 6 Maret 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: