Aren Afrillah Buang Benda Terlarang ke Rerumputan

Aren Afrillah Buang Benda Terlarang ke Rerumputan

Tersangka Aren Afrillah dan barang bukti.--

LINGGAUPOS.CO.ID – Aren Afrillah (26) warga Desa Noman Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) membuang sebuah benda terlarang di rerumputan.

Hal ini dilakukannya saat dicegat polisi di Jalan Umum Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, Senin (1/8/2022) sekitar pukul 12.40 WIB.

Ketika diperiksa polisi, benda yang dibuang Aren di rerumputan tersebut adalah klip bening berisikan sabu 5,18 gram.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson menjelaskan, selain sabu dari tersangka juga diamankan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam B 6364 WLT dan ponsel Vivo warna hitam.

BACA JUGA:Pelajar di Karang Pinggan Butuh Jembatan, Penyebabnya Seperti di Foto

Adapun kronologis penangkapannya, bermula petugas Sat Narkoba Polres Muratara mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di wilayah Desa Noman Baru yang dilakukan Aren.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap Aren. Hingga akhirnya ia dicegar saat melintas mengendarai sepeda motor di Kelurahan Karang Jaya.

“Namun saat dihentikan, ia langsung mengeluarkan sesuatu barang dari saku celana sebelah kiri depan. Kemudian dijatuhkannya di rerumputan,” kata Kasat Narkoba.

BACA JUGA:Pemilik Usaha Prostitusi di Musi Rawas Janji Tutup Usahanya

Namun petugas melihat perbuatan Aren, kemudian diperiksa ternyata isinya sabu. Tersangka pun mengakui sabu itu miliknya.
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti  dibawa ke Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses Penyidikan dan pengembangkan kasusnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: