Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Pihak kepolisian akhirnya menetapkan tersangka dari tewasnya Brigadir J.-Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

LINGGAUPOS.CO.ID - Kepolisian akhirnya menetapkan tersangka dari tewasnya Brigadir J.

Terkait perkara ini, penyidik meminta keterangan 42 orang ahli, serta penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

Dari hasil periksaan tersebut penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Bharada E sebagai tersangka sebagai pembunuhan Brigdir J.

Akan tetapi penyidikan tidak berhenti sampai disini dan akan terus berkembang.

BACA JUGA:Hasil Autopsi Ulang: Sebagian Organ Tubuh Brigadir J Dibawa ke Jakarta

Selain itu pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa dalam kasus ini, penyidk akan melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait dengan lokasi terjadinya peristiwa tersebut.

“Kami akan terus melakukan penyidikan dan membuka kasus ini dengan terang benerang,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo 

Terkait dengan keberadaan Bharada E, pihak kepolisian mengatakan bahwa Bharada penetapan tersangka pada Bharada E ini terkait dengan laporan dari keluarga Brigadir J.

Adapun penetepan tersangka Bharada E dengan pasal 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP jadi bukan beli diri.

BACA JUGA:Bharada E Buka-bukaan di Komnas HAM, Siapa yang Menembak Akan Terkuak

Sedangkan dengan keberadaan Bharada E, pihak kepolisian bahwa Bharada E saat ini sedang berada di Bareskrim Polri dan akan segera dilakukan penahanan.

Terkait dengan pemeriksaan Ferdy Sambo dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan Kamis jam 10.

Sedangkan dengan tuduhan yang ditujukan pada Brigadir J, Tim pengacara Brigadir J mengungkapkan bahwa pernyataan tentang tuduhan terhadap Nofryansah Yosua Hutabarat terus berubah ubah.

Kamaruddin Simajuntak selaku kuasa hukum mengatakan bahwa pihaknya mencoba untuk membuka kasus ini seterang-terangnya namun ada pihak yang mencoba menutupi.

BACA JUGA:Hadiri Panggilan di Komnas HAM, ini Tampang Bharada E

Salah satunya menurut Kamaruddin kasus pelecehan Putri Candrawathi menjadi percobaan pelecehan.

“Kasus ini malahan yang buktinya tidak kuat mengatakan bahwa adanya dugaan pelecehan, dan saya menanyakan tentang buktinya. Kemudian dijawab dengan percobaan pelecehan,” jelas Kamaruddin.

Malahan kemudian dikatakan adanya tembak menembak, dan saat ditanyakan kenapa ada peluru dari belakang, dikatakan bahwa penembakan dilakukan saat Brigadir J sudah tertelungkup.

“Ini kan ada sebuah niat untuk meghabisi Brigdir J, padahal Polisi fungsinya buat melumpuhkan bukan menghabisi,” papar Kamaruddin.

BACA JUGA:Iwan Fals Kaget Lihat Kamaruddin Simanjuntak Jadi Pengacara Keluarga Brigadir J

Masih dengan Kamaruddin, saat ditanyakan kenapa jarinya patah-patah, kemudian mengatakan bahwa mereka bergulat dahulu baru terjadi tembak-tembakan.

“Pernyataan ini terus bergulir seperti kebohongan di tutupi dengan kebohongan lainya,” terang Kamaruddin.

Sedangkan terkait dengan tuduhan pelecehan terhadap Purti Candrawati yang dituduhkan pada Brigadir J, Samuel Hutabarat yang merupakan ayah dari Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mempertanyakan kenapa anaknya yang belum ada pengadilan sudah dikatakan sebagai pelaku pencabulan.

“Padahal belum ada keputusan dari pengadilan anak kami Brigadir J sudah dikatakan sebagai seorang pelaku pencabulan, ini yang kami tidak terima,” ungkap sang ayah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id