Modus Jasa SPJ dan SIPLAH, Polda Sumsel OTT 2 Staf Disdik Banyuasin

Modus Jasa SPJ dan SIPLAH, Polda Sumsel OTT 2 Staf Disdik Banyuasin

Pers rilis Polda Sumsel terkait OTT Disdik Banyuasin di Palembang--

LINGGAUPOS.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan membongkar praktik dugaan pemerasan anggaran pendidikan. Dua pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan di Kota Palembang.

Penindakan dilakukan pada Kamis siang, 17 September 2026, di sebuah kamar hotel di Palembang. Dua tersangka berinisial RB (30) dan RD (30) diamankan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu yang ditempatkan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana SD pada Disdik Banyuasin.

Sasaran 21 SD Penerima Dana APBN 2026

BACA JUGA:Heboh OTT Puluhan Kepala Sekolah Banyuasin di Palembang, Polda Sumsel Pers Rilis Sore ini

Dari hasil penyidikan awal, kedua oknum tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta jatah 1 persen dari total pagu Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026.

Dugaan pemerasan ini menyasar 21 Sekolah Dasar di Kabupaten Banyuasin yang mendapatkan program revitalisasi tahun ini.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan operasi ini dilakukan secara terukur berdasarkan informasi warga.

"Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," kata Kombes Doni.

BACA JUGA:Beredar Video Jaksa Jemput Pejabat Disdik Lubuk Linggau, Kasi Intelejen: Bukan OTT

Modus Jasa Pembuatan SPJ dan Isi Aplikasi SIPLAH

Untuk memuluskan aksinya, RB dan RD diduga menawarkan paket jasa kepada kepala sekolah. Mereka menawarkan bantuan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian belanja melalui aplikasi SIPLAH.

Padahal, sesuai aturan, pembuatan SPJ dan penginputan SIPLAH wajib dikerjakan secara mandiri oleh pihak sekolah penerima dana, bukan oleh oknum dinas.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang adanya pertemuan tertutup antara sejumlah kepala sekolah dengan staf Disdik di hotel tersebut. Tim kemudian melakukan verifikasi dan pengawasan intensif di lokasi.

BACA JUGA:Berkas Kasus OTT Kepala BKPSDM Musi Rawas Utara Sudah di Kejaksaan

Tepat pukul 12.20 WIB, tim yang dipimpin Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel masuk ke kamar hotel yang sudah dipantau dan mendapati adanya transaksi uang tunai antara kepala sekolah dan kedua tersangka.

Barang Bukti Rp30,9 Juta dan Daftar Rekap Sekolah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: