Daftar UMK 2026 di Sumatera Selatan, Musi Rawas Peringkat 3 Tertinggi
Pemerintah Indonesia akan menerapkan Upah Minimum Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK baru pada pada tahun 2026-ilustrasi-
6. UMK Musi Banyuasin: Rp4.039.054
7. UMK Banyuasin: Rp3.976.492
8. UMK OKU Timur: Rp3.993.876
Sejauh ini, tersisa 9 kabupaten/kota lagi yang belum mengumumkan UMK tahun 2026. Informasi terbarunya dapat memantau hingga disampaikan oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA:Syarat Siswa Ikut SNBP- SNPMB 2026, Kuliah Jalur Prestasi
Untuk diketahui, seluruh ketentuan upah minimum ini secara hukum hanya ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
