Perangkat SPP dan Forkopimda Lubuk Linggau Gelar Diskusi Implementasi KUHP Nasional 2023

Perangkat SPP dan Forkopimda Lubuk Linggau Gelar Diskusi Implementasi KUHP Nasional 2023

Perangkat Sistem Peradilan Pidana (SPP) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemerintah Kota Lubuk Linggau melaksanakan diskusi bersama terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) --

LINGGAUPOS.CO.ID – Perangkat Sistem Peradilan Pidana (SPP) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemerintah Kota Lubuk Linggau melaksanakan diskusi bersama terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. 

Kegiatan ini bertempat di di Op Room Lantai 3 Pemkot Lubuk Linggau yang menjadi langkah strategis menjelang pemberlakuan penuh KUHP baru pada Januari 2026, Senin 1 Desember 2025 09.00 WIB.

Diskusi tersebut difokuskan untuk menyamakan persepsi antarlembaga penegak hukum sehingga penerapan regulasi baru dapat berlangsung optimal, terarah, dan minim hambatan.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa forum ini merupakan inisiatif bersama Forkopimda dan Tim CGS Kota Lubuk Linggau sebagai bentuk kesiapan menyeluruh dari semua unsur penegak hukum.

BACA JUGA:BRI Dinobatkan Sebagai Perusahaan dengan Tata Kelola Terbaik di Penghargaan Indonesia Trusted Companies 2025

“Diskusi ini digelar untuk memastikan agar pelaksanaan penerapan KUHP Nasional bisa berjalan lancar.

Ada sejumlah perubahan mendasar antara KUHP lama dengan yang baru, sehingga harus dipahami secara komprehensif oleh seluruh perangkat,” kata AKP M. Kurniawan Azwar.

Ia menambahkan bahwa KUHP Nasional merupakan produk hukum yang dirumuskan oleh bangsa Indonesia sendiri dan mengedepankan pendekatan restorative justice yaitu penyelesaian perkara dengan mengutamakan pemulihan dan pembinaan.

“KUHP yang baru mengedepankan penyelesaian perkara melalui mekanisme pemulihan, seperti kerja sosial atau tindakan pembinaan lainnya. Pidana penjara tetap ada, namun ditempatkan sebagai pilihan terakhir,” ungkapnya.

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Gelar Upacara HUT KORPRI ke-54, Tekankan Semangat Integritas dan Pelayanan Publik

Selain diskusi, kegiatan ini juga berfungsi sebagai ajang sosialisasi guna memastikan semua unsur penegak hukum di Kota Lubuklinggau benar-benar siap menerapkan KUHP Nasional pada awal 2026.

Kegiatan ini dihadiri Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Suwarno beserta jajaran.

Juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Hendra Halomoan beserta jajaran, Perwakilan Pemerintah Kota Lubuk Linggau dan Perwakilan Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau

Menutup kegiatan, AKP M. Kurniawan Azwar berharap diskusi ini menjadi langkah awal yang baik untuk membangun sinergi antarlembaga dalam mengimplementasikan KUHP Nasional.

BACA JUGA:Operasi Zebra di Musi Rawas, Masih Banyak yang Tak Pakai Helm dan Bonceng 3

“Harapan kita, penerapan KUHP Nasional dapat diimplementasikan bersama-sama dengan baik, lancar, dan tanpa kendala,” katanya.

Sementara itu, H Heri Suryanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi tonggak sejarah baru bagi sistem hukum pidana Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait