Pukul Pegawai Kebun Sawit Pakai Tojok, Askap Megang Sakti Ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas

Pukul Pegawai Kebun Sawit Pakai Tojok, Askap Megang Sakti Ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas

Tersangka Askap (duduk) saat diamankan di Polres Musi Rawas--

LINGGAUPOS.CO.ID - Askap (40), warga Desa Jajaran Baru I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas ditangkap petugas Satreskrim Polres Musi Rawas di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Senin 20 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Askap ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap pegawai kebun sawit, Samsul Bahri (39) warga Desa Bamasco Kecamatan Tauh Negeri Kabupaten Musi Rawas. 

Askap ditangkap Jumat 20 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, di Lopon Sawit di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:Sabu Asal Rejang Lebong Dijual ke Lubuk Linggau, 3 Pengedar Diamankan Polisi

"Benar, ada perkara tersebut, namun yang bersangkutan sudah kita tahan, saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim, didampingi, Kanit Pidum

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp/B-03/IX/2025/SEK Megang Sakti/RES MURA/SUMSEL 04 SEPTEMBER 2025.

Tersangka ditangkap bermula personel mendapatkan informasi dari warga bahwa yang tersangka breada di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti.

Berdasarkan informasi tersebut, personel langsung meluncur ke TKP, setiba di lokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang personel meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.

BACA JUGA:Pelaku Perundungan di Karang Jaya Muratara Serahkan Diri, Orang Tua Korban Minta Dikeluarkan dari Sekolah

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan penganiayan terhadap korban. 

"Lalu, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Mura, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kasat Reskrim

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian penganiayaan terjadi bermula, pelaku menelpon Kir meminta diantarkan egrek (alat panen sawit) ke kebun sawit Suprayitno.

Lalu, Kir memerintahkan korban untuk mengantar egrek tersebut. Sesampainya di kebun sawit Suprayitno, korban bertemu dengan pelaku dan korban memberikan egrek pelaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: