Oma Irama Ditangkap di Lubuk Linggau, Bawa Sabu 10,15 Gram
Oma Irama Ditangkap di Lubuk Linggau, Bawa Sabu 10,15 Gram --
LINGGAUPOS.CO.ID- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau tangkap Oma Irama (43), Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Warga Jalan Yos Sudarso RT.03 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau itu ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka kini diproses hukum berdasarkan LP / A / 66 / X / 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 08 Oktober 2025.
Dari tersangka polisi amankan barang bukti 1 plastik klip berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat bruto 10,15 gram.
BACA JUGA:Oknum Guru SMK Cabul di Lubuk Linggau Disidangkan, Terungkap Ancaman yang Diberikan Kepada Korban
Selain itu juga diamankan uang tunai Rp160.000, 1 unit sepeda motor Yamaha MIO warna hitam. Lalu 1 unit handphone merek infinix smart 6 plus, 1 buah kantong kresek warna hitam.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim APP M Romi menjelaskan, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Status tersangka sebagai Pengedar,”tegas mantan Kasat Res Narkoba Polres Musi Rawas itu, Rabu, 15 Oktober 2025.
Dijelaskan AKP M Romo, kronologis penangkapan awalnya polisi mendapat informasi tentang aktivitas Oma Irama yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Sambil Peluk Ibu Kelvin, Bupati Musi Rawas Janji Terus Upayakan Cari Penyelam Handal
Dari informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan kebenarannya.
Setelah memastikan kebenarannya,Rabu, 8 Oktober 2025, sekira pukul 16.00 WIB Tim Opsnal Satres Narkoba POlres Lubuk Linggau bergerak ke Jalan Moneng Sepati, Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.
Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Oma Irama dan menemukan barang bukti 1 klip plastik bening berisikan kristal kristal putih narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 10,15 gram.
Barang bukti itu dibaluti dengan kantong kresek plastik berwarna hitam dan juga ditemukan uang tunai senilai Rp100.000 dalam genggaman tangan sebelah kiri tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: