Ini Penyebab Kebakaran Rumah Jaksa di Lubuk Linggau, Kerugian Capai Rp50 Juta

Ini Penyebab Kebakaran Rumah Jaksa di Lubuk Linggau, Kerugian Capai Rp50 Juta

Olah TKP kebakaran di rumah Jaksa di Lubuk Linggau.--

LINGGAUPOS.CO.ID – Hasil pemeriksaan sementara, kebakaran yang menimpa rumah Sumarti Herti (39) jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau diduga akibat korsleting listrik.

Diketahui insiden kebakaran rumah jaksa Kejari Lubu Linggau itu terjadi Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.  

Rumah tersebut berada di Jalan Amula Rahayu RT 08 Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.  Akibat kebakaran tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.

“Berdasarkan hasil dari keterangan pemilik rumah ditemukan bahwa terdapat colokan listrik yang terkoneksi dengan Kulkas dan Dispenser air terbakar akibat adanya korsleting listrik,” terang Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithiya Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Selatan AKP Nyoman Sutrisno, Rabu, 23 Juli 2025.   

BACA JUGA:Pelajar SMP di Lubuk Linggau Tewas Ditabrak Kereta Api, Ini Kronologisnya

Dijelaskan AKP Nyoman, kronologis kejadian, awalnya saksi Jenni Agung Laksana dan Riswan melihat ada gumpalan asap keluar dari atas atas atap rumah korban.  

Kemudian saksi langsung menghubungi pihak pemadam kebakaran Kota Lubuk Linggau dan pihak keluarga dari korban.

Tidak lama kemudian petugas pemadam kebakaran dari Pemerintah Kota Lubuk Linggau tiba di lokasi untuk memadamkan api dibantu dengan warga sekitar.

Api berhasil dipadamkan oleh petugas DPKPB Kota Lubuk Linggau dengan mengerahkan sebanyak 3 unit mobil Damkar dan dibantu warga sekitar.

BACA JUGA:Beredar Narasi Warga Ditembak Oknum Brimob di Muratara, Ternyata Pencuri Buah Sawit Melawan Saat Diamankan

Pukul 14.00 WIB petugas DPKPB telah meninggalkan lokasi kebakaran mengingat api sudah dipadamkan dan juga telah dilakukan pendinginan.

“Tidak ada korban jiwa akibat dari kebakaran tersebut, dan kerugian yang dialami ditafsir sekitar Rp50 juta,” jelas AKP Nyoman.

Ditabahkan AKP Nyoman, pada saat kejadian kebakaran rumah korban dalam keadaan terkunci dan tidak ada penghuninya.  Saat kejadian rumah milik tersebut ditinggal korban bekerja di Kejari Lubuk Linggau.

Korban mengetahui kejadian tersebut setelah menerima telepon dari kakak kandungnya  dan langsung menuju ke lokasi kebakaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait