Pemuda Asal Garut Jawa Barat Gelapkan Emas di Palembang, Uangnya Untuk Biaya Nikah Dengan Istri ke-5

Tersangka Hengki yang mengaku hasil menggelapkan emas tempatnya bekerja digunakan untuk biaya nikah lagi dengan istri ke-5-Tangkap Layar-sumeks.disway.id
LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang pemuda asal Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Ade Gio Adriansyah (35) yang bekerja di Palembang, diduga gelapkan emas untuk biaya nikah lagi istri ke-5.
Aksi pemuda asal Garut itu diketahui setelah korban dalam hal ini CV Mulia Gold curiga karena tersangka tidak lagi bekerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 2025 lalu.
Tersangka Gio ditangkap Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan di kediamannya Kampung Melayu, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, pihak perusahaan tempat tersangka bekerja sebagai pengrajin emas perhiasan di PTC Mall Palembang mengalami kerugian hingga Rp700 juta.
BACA JUGA:Korban Tabrak Lari di Depan Roti Jordan Lubuk Linggau Diinformasikan Pemulung
Tersangka Gio kepada polisi mengaku uang hasil penjualan emas dibelikannya sejumlah barang. Modusnya kepingan emas ia kumpulkan sedikit-sedikit lalu dijual.
“Uangnya untuk renovasi rumah, beli barang, dan menikah lagi untuk yang ke-5 kali," kata tersangka Gio dikutip dari sumeks.disway.id, Sabtu, 19 Juli 2025.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Trie Wahyudi didampingi Panit Opsnal Ipda Obrien Chandra saat rilis ungkap kasus Jumat 18 Juli 2025 menjelaskan kronologis kejadian.
Tersangka Gio merupakan kepala tukang pengrajin pemasangan mata perhiasan emas dari CV Mulia Gold.
BACA JUGA:Ditangkap di Jambi, Bandit Pencuri Mobil di Nibung Musi Rawas Utara Ditembak Polisi
Pihak perusahaan curiga tersangka tidak pulang lagi ke Palembang setelah libur mudik Idul fitri 2025 lalu.
Kemudian pihak CV Mulia Gold melakukan audit mendapati kekurangan jumlah emas yang dibuat sekitar 282 buah cincin.
Dari 282 buah cincin itu, total kerugian diperkirakan 500 gram atau jika diuangkan sekitar Rp700 juta.
AKBP Trie Wahyudi menambahkan, modus tersangka melakukan penggelapan, dengan mengambil kepingan kecil dari emas yang akan diubah menjadi cincin kalung atau gelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: