Bakar Lahan Denda Rp5 Miliar, 15 Tahun Dipenjara, ini Kata Kapolres Musi Rawas

Ancaman pidana membakar lahan--
LINGGAUPOS.CO.ID – Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menghimbau kepada warga agar jangan membakar lahan. Karena ada ancaman pidana dan dendanya.
Ditegaskan Kapolres Musi Rawas, Jumat 18 Juli 2025, berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, menyatakan yang terbukti membakar hutan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Kemudian juga ada denda maksimal Rp5 miliar.
Karena itulah, Kapolres Musi Rawas mengeluarkan himbauan kepada masyarakat Musi Rawas, agar tidak melakukan 5 hal ini.
1. Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan
BACA JUGA:Siaga Karhutla, di Musi Rawas Terpantau 55 Hotspot, Waspada Bencana Asap
2. Apabila melihat kebakaran segera laporkan ke kepolisian atau aparat setempat
3. Tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat
4. Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan
5. Hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan
BACA JUGA:Usai Dikencani di Kamar Kos, Motor Wanita Asal Musi Rawas Dibawa Kabur Teman Facebook
Seperti diketahui, Kabupaten Musi Rawas saat ini sedang siaga kebakaran hutan, kebun dan lahan (karhutla) yang bisa menyebabkan bencana asap. Apalagi hingga Juli 2025, terdata ada 55 hotspot di Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta menjelaskan sejak Januari hingga Juli di Musi Rawas sudah terdata adanya titik api (hotspot).
"Memang, sejak Januari 2025 hingga terhitung 7 Juli 2025, ada 55 titik hotspot. Agar tidak melebar menjadi ratusan titik hotspot, sudah kami lakukan langkah-langkah," jelas Kapolres
Namun diakui Kapolres menjelaskan, untuk mengatasi bencana asap akibat kebakaran hutan, kebun dan lahan tidak meluas, tidaklah mudah untuk dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: