32 Tersangka Ditangkap Polres Lubuk Linggau dalam Kasus Curas, Curat dan Curanmor

32 Tersangka Ditangkap Polres Lubuk Linggau dalam Kasus Curas, Curat dan Curanmor

Tersangka dan barang bukti yang diamankan dalam 2 bulan terakhir oleh Polres Lubuk Linggau--

LINGGAUPOS.CO.ID – Selama 2 bulan terakhir, Polres Lubuk Linggau dan polsek-polsek jajaran berhasil menangkap 32 orang tersangka dalam kasus Curas, Curat dan Curanmor (3 C).

Hal ini seperti dijelaskan Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar didampingi Kasi Humas AKP Alwi dalam pers rilis, Rabu 16 Juli 2025.

Dijelaskan Kasat Reskrim dalam pers rilis tersebut, selama 2 bulan terakhir di Lubuk Linggau terjadi 34 kasus 3 C. Namun pihaknya dalam 2 bulan ini, juga berhasil mengungkap 88 kasus 3 C.

“Yang terungkap rinciannya, 35 kasus curat, 9 kasus curas dan 44 kasus curanmor yang berhasil diungkap. Jumlah tersangka yang ditangkap 32 orang, baik dari Polres maupun polsek-polsek,” jelas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:2 Warga Kampar Riau Ditangkap di Musi Rawas Utara, Bawa 1,1 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Kemudian berdasarkan lokasi kejadian dijelaskan Kasat Reskrim, di wilayah Lubuk Linggau Barat selama 2 bulan terakhir, terjadi 10 kasus curat, 1 curas dan 2 curanmor.

Di Lubuk Linggau Timur, ada 8 kasus curat, 1 curat dan 1 curanmor. Lubuk Linggau Utara 7 kasus curat dan 2 curas. Serta Lubuk Linggau Selatan 1 kasus curat dan 1 curanmor.

Dalam ungkap kasus ini, Kasat menambahkan ada 17 item barang bukti yang diamankan, seperti tabung LPG, kunci T, celana jeans, mixer dan lainnya.

Dalam beraksi ditambahkan Kasat Reskrim, para tersangka menggunakan berbagai macam modus, mulai dari bongkar rumah, mengambil barang di rumah kosong, mencuri di bangunan yang ditinggal.

BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Tangkap 62 Tersangka Narkoba, Ratusan Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja Diamankan

“Curanmor dengan kunci T, juga melakukan perampasan sepeda motor dan barang,” ia mengatakan.

Menurutnya, para pelaku kejahatan yang ditangkap sebagian besar merupakan masih remaja. Mereka mereka melakukan aksi kejahatan dengan dalih karena kebutuhan ekonomi. 

Adapula mereka melakukannya untuk foya-foya, miras, judi dan ada yang menjadi pekerjaan karena sudah dilakukan berulang alias residivis.

Berkaitan dengan maraknya kasus 3 C ini, Kasat Reskrim juga menghimbau kepada warga Lubuk Linggau agar berhati-hati, dan melakukan Langkah pencegahan. Seperti, menggunakan kunci pengaman saat parkir kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: