Besaran PIP Tahap 2 untuk SD, SMP, SMA dan SMK: Laporkan Jika ada Potongan

Besaran PIP Tahap 2 untuk SD, SMP, SMA dan SMK: Laporkan Jika ada Potongan

PIP Tahap 2 untuk SD, SMP, SMA-SMK.--

JIka ada oknum yang melakukan pemotongan dana PIP, masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui, berbagai cara berikut:

1. Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui Telepon Hotline: 777, melalui surel: pengaduan@kemdikbud.go.id, melalui laman: ult.kemdikbud.go.id

2. Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melalui laman https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id atau https://www.lapor.go.id , atau www.dikdasmen.go.id.

BACA JUGA:Catat, Jadwal Masuk Hingga Libur SMA, SMK, SLB Provinsi Sumsel Tahun Ajaran 2025/2026, Termasuk Lubuk Linggau

3. Tim Pelaksana PIP tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota atau melalui tim pelaksana PIP tingkat satuan pendidikan.

4. Bank/lembaga penyalur di tingkat pusat atau di tingkat wilayah/cabang.

Kategori Penerima Dana PIP 2025

Peserta didik yang termasuk dalam penerima PIP harus memenuhi syarat atau kategori berlaku.

BACA JUGA:SIT Mutiara Cendekia Lubuk Linggau Kembali Terima Studi Tiru Dari Yayasan Al-Munawarrah Dumai Riau

Syarat tersebut termaktub dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022.

Berikut syarat penerima dana PIP:

• Berusia 6-21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran:

• Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

BACA JUGA:Sekolah Kedinasan Kemenhub 2025, Ini Daftar 25 Prodi Jenjang D-III Hingga D-IV yang Bisa Kamu Pilih

• Peserta didik dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan

- Peserta didik yang berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop out)

- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

BACA JUGA:10 Sekolah Kedinasan Kemenhub Sepi Peminat, Bisa Jadi Peluangmu Tahun Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: