2 Warga Rejang Lebong Diringkus di Lubuk Linggau, Pakai Satria Bawa Barang Berbahaya

Dua warga Rejang Lebong yang ditangkap di Lubuk Linggau--
LINGGAUPOS.CO.ID – Dua orang asal Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau, Jumat 4 Juli 2025, karena membawa barang bebahaya berupa Narkoba.
Dua warga Rejang Lebong tersebut, Tri Mayang Sari (32) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Kemudian, Hendrik (33) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu 101 gram, celana pendek warna hitam dan sepeda motor Suzuki Satria F150.
BACA JUGA:Jamiat Warga OKI Meninggalkan Dunia Setelah Ditikam, Pelaku Menyerahkan Diri
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Najamudin menjelaskan awalnya didapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Lubuk Linggau Utara.
Akhirnya, pada pukul 23.00 WIB, Jumat 4 Juli 2025, didapati dua orang mencurigakan di Jalan Kenari Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Lalu dilakukan penangkapan dan penggeldahan kepada kedua orang tersebut. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip sabu yang disimpan Hendrik di kantong celana depan sebelah kanan.
Selanjutnya kedua tersangka berikut dengan barang buktinya dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijelaskan Kasat Resnarkoba diketahui sebagai pengedar, dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: