Duh, BSU Rp600 Ribu Bisa Ditarik Kembali dari Rekening Penerima, Begini Kata Kemnaker

BSU.--
LINGGAUPOS.CO.ID- Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sejumlah Rp600 ribu bisa ditarik kembali dari rekening penerimanya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ungkap hal berikut.
Pekerja yang telah menerima transferan Bantuan Subsidih Upah (BSU) senilai Rp600 ribu rupanya bisa ditarik kembali.
Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang memastikan bahwa BSU bisa ditarik kembali.
Informasi mengenai penarikan BSU yang telah ditransfer itupun tercantum dalam situs resmi Kemnaker pada laman bsu.kemnaker.go.id.
BACA JUGA:Update BSU Tahap 2, Buruan Cek NIK dan Jadwal Pencairannya Berikut
Seperti diketahui saat ini proses pencairan BSU Tahap 1 telah dilakukan, saat ini sedang proses penyaluran bantuan subsidi upah tahap 2.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yessieril mengatakan telah menyalurkan BSU Juni dan Juli 2025 kepada 2.450.068 orang penerima tahap 1 yang lolos verifikasi.
Adapun keseluruhan penerima BSU 2025 periode Juni dan Juli adalah sebanyak 3.697.836 orang pekerja. Dengan demikian masih ada 1.247.768 orang lagi yang belum mendapatkan penyaluran BSU.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Menampiar Sinaga menjelaskan, berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran, pekerja yang terbukti tidak layak mendapatkan BSU (tidak memenuhi syarat) tetap berkewajiban mengembalikan dana ke negara melalui bank penyalur (RPL) atau kantor pos.
BACA JUGA:Kapan BSU Tahap 2 Cair, Cek di Sini Nama Anda Sekarang
Program BSU dari pemerintah ini sendiri bertujuan untuk memberikan tambahan penghasilan sebesar Rp600 ribu kepada pekerja yang memenuhi syarat.
“BSU dilaksanakan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Kamis, 3 Juli 2025.
Dana yang dikembalikan wajib disertai bukti transfer dan dilaporkan melalui BPJS Ketenagakerjaan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BSU.
Menurut regulasi resmi, Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi oleh pekerja yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 periode Juni- Juli.
BACA JUGA:Asyik BSU 2025 Cair Hari Ini, Berikut Tanda Bantuan Rp600 Ribu Sudah Disalurkan ke Rekening
Syarat Lengkap Penerima BSU 2025
• Warga Negara Indonesia dengan NIK yang sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: