Bolehkah Umat Muslim Merayakan Tahun Baru Islam, Begini Hukumnya

Tahun Baru Islam.--Freepik
LINGGAUPOS.CO.ID- Tahun baru Islam 1447 Hijriah akan segera tiba, lantas bolehkah umat muslim merayakan pergantian tahun baru tersebut.
Secara umum, masyarakat Indonesia menyambut tahun baru dengan perasaan bahagia dan penuh suka cita.
Perayaan tahun baru dilakukan sebagai bentuk harapan, refleksi, dan merajut awal yang baru dengan pengharapan agar bisa lebih baik lagi di tahun yang akan datang.
Nah, tidak lama lagi tahun baru islam 1447 Hijriah akan segera tiba. Pergantian tahun Hijriah dari 1446 ke 1447 berlangsung pada akhir Juni 2025.
BACA JUGA:Keluarga Jemaah Haji Indonesia yang Meninggal dan Kecelakaan Dapatkan Asuransi, Ini Cara Klaimnya
Berdasarkan kalender Hijriah terbitan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Tahun Baru Islam 1447 Hijriah jatuh pada tanggal 27 Juni 2025.
Menyesuaikan sistem penanggalan dalam Islam bahwa pergantian hari dimulai setelah matahari terbenam atau ketika waktu Maghrib tiba.
Sehingga, malam tahun baru Islam atau malam 1 Muharram 1447 Hijriah akan berlangsung pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Lantas, bagaimana hukumnya merayakan tahun baru islam bagi muslim ? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk anda.
BACA JUGA:3 Jamaah Haji Dilaporkan Hilang, Salah Satunya dari Kloter Palembang
Hukum Merayakan Tahun Baru Islam Bagi Muslim
Sebagaimana mengutip pada laman Universitas Muhammadiyah Jakarta, dikatakan bahwa setiap muslim diperbolehkan berhari raya atau merayakan suatu hari tertentu.
Sebagaimana Nabi Muhammad SAW pernah merayakan hari-hari selain Idul Fitri dan Idul Adha, seperti kelahiran anak, pernikahan, perayaan rasa syukur atas nikmat Allah dan lainnya.
Dalam hal ini, berhari raya termasuk bagian daripada muamalah yang hukum pengerjaannya adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkan.Muamalah diartikan sebagai hubungan timbal balik antara seseorang dengan lainnya.
BACA JUGA:Jemaah Haji Asal Babel Langsung Dipulangkan, Tak Lagi ke Asrama Haji Palembang
Adapun menurut KH. Mahbub Maafi, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU mengatakan, merayakan 1 Muharram hukumnya mubah, artinya boleh-boleh saja dilakukan selama tidak melanggar syariat Islam. Kegiatan yang dimaksud adalah seperti:
• Mengadakan doa bersama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: