Gratis Ongkir di E-Commerce Dibatasi, Berikut Aturannya dari Komdigi
Gratis ongkir e-commerce dibatasi--
Adapun biaya produksi meliputi komponen seperti upah tenaga kerja, biaya transportasi, teknologi, aplikasi, serta biaya kerja sama sarana-prasarana dengan pelaku usaha maupun perorangan.
“Jadi kalau misalnya nanti mereka (e-commerce) minta diperpanjang ongkir gratisnya kami akan evaluasi dan kami akan minta mana datamu lalu akan kami bandingkan dengan harga rata-rata industry, jadi bisa diperpanjang namun dengan evaluasi,” jelasnya.
Bleid Pasal 45 Permen Nomor 8 Tahun 2025 tersebut juga memberikan ruang bagi pelaku usaha pos untuk tetap memberikan potongan harga sepanjang tariff setelah diskon tidak jatuh di bawah biaya pokok layanan.
Namun, jika potongan menyebabkan tariff di bawah biaya pokok, maka hanya bisa diterapkan dalam kurun waktu tertentu, yaitu maksimal tiga hari dalam satu bulan.
BACA JUGA:Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 kepada Para Pemenang
Aturan tersebut juga mengatur lima hal berikut ini:
1. Perluas jangkauan layanan secara kolaboratif 1,5 tahun ke depan. Targetnya untuk bisa menjangkau 50% provinsi di Indonesia.
2. Adanya peningkatan kualitas layanan dan perlindungan pada konsumen.
3. Membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien
BACA JUGA:Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, Ini Aksi Nyata BRI Menanam - Grow and Green di Pulau Kapoposang
4. Menjaga iklim usaha yang sehat dengan semangat keadilan dan keseimbangan
5. Mendorong adopsi teknologi yang ramah lingkungan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
