Residivis Muratara ini Kembali Ditangkap, Ketahuan Aksinya Saat Korban Hendak Buar Air Kecil

Residivis Muratara ini Kembali Ditangkap, Ketahuan Aksinya Saat Korban Hendak Buar Air Kecil

Tersangka Paisol dan barang bukti yang diamankan--

BACA JUGA:Usai Miras, Tenggak Ekstasi, Kasus Mayat Dibuang di Lubuk Linggau Direkontruksi, Ibu Korban Tidak Puas

Kemudian juga diamankan HP Vivo Y50 warna biru tua, kotak HP Vivo Y50, kotak HP Vivo Y25, obeng leter T, kayu reng dengan panjang 70 Cm dan kayu bulat dengan panjang 10 Cm.

Dalam interogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian bersama Latif (buron). Caranya ia mencongkel dinding rumah korban, sedangkan Latif menunggu di luar. 

Setelah mengambil 2 HP, selanjutnya HP Vivo Y50 warna biru tua dijual kepada Efriansyah sebesar Rp450 000. “Pengakuan tersangka, uangnya untuk beli sabu,” tambah Kapolsek.

Tersangka ditambahkan Kapolsek, juga sudah 2 kali dipenjara, pertama di Karang Dapo dalam kasus pencurian, dihukum 2,5 tahun. Kemudian di Rupit dihukum 3 tahun.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: