Hati-hati! Bakal Ada Sanksi WNI yang Nekat Haji dengan Visa Ziarah, Jangan Tergiur Harga Murah

Ziarah.--Instagram @arinadotid
"Jadi, masih ada warga kita yang terus mencoba masuk menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji," ujar Yusron.
2. Visa Ziarah Dilarang Masuk Mekkah
BACA JUGA:Terdakwa Pengeroyokan di Kantor Camat Muratara Dituntut Ringan, Pengacara Korban: Tidak Mencerminkan Keadilan
Yusron juga menyebut, visa ziarah memang masih dapat digunakan untuk bepergian ke Arab Saudi, walau penerbitannya sudah dihentikan sejak 13 April 2025.
Warga Negara asing yang punya visa ziarah serta masih valid dapat masuk Arab Saudi, namun bukan untuk laksanakan ibadah haji.
"Tapi, mereka tetap tidak boleh masuk ke Mekkah. Kalau Jeddah dan kota lainnya tidak ada larangan," ujar dia.
Pemerintah Arab Saudi sedang gencar lakukan razia terhadap WNA yang bukan punya izin berada di Mekkah.
BACA JUGA:Turut Bangun Pondasi SDM Unggul, BRI Perkuat Pendidikan di Daerah 3T dengan Teknologi
Bagi mereka yang kedapatan tidak punya tasreh haji bakal langsung dikeluarkan atau dideportasi dari Mekkah.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: