5 Syarat Hewan Kurban Idul Adha 2025, Penting Dipahami Sebelum Berkurban

5 Syarat Hewan Kurban Idul Adha 2025, Penting  Dipahami Sebelum Berkurban

5 Syarat Hewan Kurban Idul Adha 2025--

Berikut hewan yang dapat dijadikan hewan kurban, yaitu hewan-hewan ternak berikut:

  • Unta
  • Sapi
  • Kambing 
  • Domba

Jenis hewan tersebut telah disebutkan dalam hadis dan dipraktikkan oleh Rasulullah SAW. Hewan-hewan lain selain yang disebutkan tidak sah untuk dijadikan kurban.

BACA JUGA:Fasilitas Lapas Narkotika Musi Rawas Dirusak, Kerusuhan Berhasil Dikendalikan

2. Usia Hewan

Setiap jensi hewan kurban memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi, berikut kriterianya:

  • Unta: Minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam
  • Sapi: Minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga
  • Kambing: Minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua
  • Domba: Minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh

Usia hewan ini penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan pada Idul Adha.

BACA JUGA:Salad.via Jadi Camilan Sehat untuk Dikonsumsi Saat Diet, Solusi Turunkan Berat Badan yang Mudah dan Enak!

3. Kondisi Fisik Hewan

Selanjutnya hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban yakni:

  • Hewan yang buta sebelah atau keduanya
  • Hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas
  • Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal
  • Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.

BACA JUGA:Kamu Wajib Tahu, ini Cara Menghadapi Kecanduan Internet, Media Sosial dan Game Online

4. Kepemilikan Hewan

Hewan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya. Tidak sah jika hewan tersebut dicuri atau dirampas, karena ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.

5. Waktu Penyembelihan 

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah dutentukan, yaitu setelah salat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). 

BACA JUGA:Pasca Oknum LSM Ditangkap Peras Kades, APDESI Percayakan Proses Hukum Pada Polres Musi Rawas

Penting dipahami bahwa penyembelihan hewan kurban yang dilakukan sebelum atau setelah waktu tersebut maka tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan kurban.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: