Ini Pesan Kapolres Musi Rawas untuk LSM, Imbas Ada Oknum Ditangkap Diduga Memeras

Ini Pesan Kapolres Musi Rawas untuk LSM, Imbas Ada Oknum Ditangkap Diduga Memeras

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta --

Kemudian Suwarno (70) warga Desa Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

Keduanya diamankan Senin, 5 Mei 2025 usai melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kades Y Ngadirejo inisial ES.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai pecahan Rp50.000 senilai Rp20 juta dari tersangka diduga hasil memeras Kades.

Kedua tersangka terancam dijerat pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 369 KUHP.

BACA JUGA:Modus 2 Oknum LSM yang Ditangkap Usai Peras Kades di Musi Rawas, Ada Pembicaraan Minta Rp50 Juta

Hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka telah mengakui peran masing-masing.

Dimana tersangka Suwandi mengakui berperan sebagai orang yang berhubungan atau menelepon dan berbicara dengan korban ES.

Sementara tersangka Suwarno berperan sebagai orang yang menemui dan mengambil uang dari korban ES pada saat Tim Landak Unit Pidana Umum Polres Musi Rawas melakukan tangkap tangan.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: