DPRD Musi Rawas Setujui Raperda LKPJ Bupati 2024 Jadi Perda, Ini Rekomendasi Yang Disampaikan

DPRD Musi Rawas sampaikan rekomendasi atas LKPJ Bupati Musi Rawas tahun 2024--
LINGGAUPOS.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LKPJ Bupati Musi Rawas 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi dan tanggapan terhadap LKPJ Bupati 2024 digelar, Senin, 28 April 2025.
Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud hadiri paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahun 2024--
Setidaknya ada 30 rekomendasi atas LKPJ Bupati Musi Rawas 2024 yang disampaikan pihak legislatif kepada eksekutif dibacakan Sekretaris DPRD Musi Rawas, Elbaroma.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah dan Wakil Ketua I Azandri.
BACA JUGA:Ketua DPRD Musi Rawas Utara Buka Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Periode 2025-2030
Selain Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati H Suprayitno, hadir juga Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, Dandim 0406/Lubuk Linggau Letkol Inf Arie Prasatyo Widyo Broto, Plt Kajari Musi Rawas Abu Nawas.
Diketahui rekomendasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Rekomendasi yang disampaikan mencakup beberapa aspek penting. Antara lain, peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan penataan ruang.
Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan serta peningkatan efisiensi belanja daerah.
BACA JUGA:Pimpinan dan Sekretariat DPRD Musi Rawas Ucapkan Selamat Ramadan 1446 H / 2025 M
Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud mengapresiasi rekomendasi yang diberikan dan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti setiap saran demi kemajuan pembangunan daerah.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: