Pengacara Nasional Komentari Wacana Pegawai Lubuk Linggau Diperbolehkan Mudik Bawa Kendaraan Dinas

Pengacara Nasional Komentari Wacana Pegawai Lubuk Linggau Diperbolehkan Mudik Bawa Kendaraan Dinas

Frandes Iko --

LINGGAUPOS.CO.ID – Frandes Iko putra asli Lubuk Linggau, pengacara yang sudah berkiprah di tingkat nasional ini menyoroti pendapat Wakil Walikota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi, yang memperbolehkan mudik menggunakan kendaraan dinas.

Menurut Frandes Iko yang kini berdomisili di Bandung, Jawa Barat, di tengah Efisiensi pemerintah Prabowo diharapkan semua pejabat dan ASN menindaklanjuti dengan bijak terkait dengan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik.

“Bukan soal jaraknya, tapi penggunaan kendaraan dinas untuk mudik jelas melanggar ketentuan. Pasalnya, kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Frandes Iko, Senin 24 Maret 2025.

Ia mengatakan, di dalam Peraturan Menteri PAN-RB, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, Kendaraan dinas ditetapkan sebagai fasilitas kerja ASN untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan negara. 

BACA JUGA:Perjalanan Mudik Lebih Nyaman, Bayar Tol Pakai BRIZZI!

“Itu artinya kendaraan hanya dioperasikan untuk kepentingan dinas sebagai penunjang tugas pokok dan fungsi, bukan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Ada lagi Keppres Nomor 68 Tahun 1995, penggunaan kendaraan dinas pun dibatasi hanya pada hari kerja. Yaitu Senin hingga Kamis dari jam 07.30 sampai 16.00. ASN juga wajib menggunakan seragam saat menggunakan kendaraan dinas. 

Karena itulah, ia meminta Wali Kota Lubuk Linggau tegas terhadap ASN yang memakai kendaraan dinas untuk urusan pribadi.

Diketahui sebelumnya, Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi menjelaskan tidak masalah kalau kendaraan pribadi dibawa mudik ke Musi Rawas dan Musi Rawas Utara.

BACA JUGA:Pemudik Waspada, Ada 21 Titik Jalan Rusak di Jalur Musi Rawas – PALI

Dengan alasan dahulu daerah tersebut, sebelumnya adalah satu. “"Musi Rawas, Lubuk Linggau, Muratara dulunya kan satu, saya rasa tidak masalah pakai mobil dinas," katanya usai taklim Ramadan di Masjid Agung As-Salam, Jumat 21 Maret 2025.

Menurutnya pejabat Pemkot Lubuk Linggau sebagian besar mudiknya tidak jauh paling-paling sekitaran Musi Rawas dan Muratara. Kalau hanya mudik ke Musi Rawas atau Muratara, saya rasa tidak perlu izin," tambahnya.

Namun demikian jika mudik ke pulau Jawa tentu harus izin. "Kalau mudiknya jauh, misalnya ke Jawa, perlu izin. Tapi kalau ke Rupit, ke Beliti mau izin, neman igo," jawabnya.

Namun, Wakil Wali Kota menegaskan akan ada ketentuan mengenai hal itu. Ketentuannya dan akan dibuatkan surat edaran disampaikan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan pejabat yang menggunakan mobil dinas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: