Mau Kuliah di PTN atau PTS, Pahami Berikut Perbedaan Keduanya dari Jalur Masuk Hingga Biaya

Mau Kuliah di PTN atau PTS, Pahami Berikut Perbedaan Keduanya dari Jalur Masuk Hingga Biaya

Pahami Berikut Perbedaan Kuliah di PTN dan PTS--

Pengelolaan dan koordinasi PTN berada di tangan pemerintah atau negara melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal ini berbeda dengan PTS yang dikelola oleh pihak swasta seperti lembaga atau organisasi. Pengelolaan PTS melalui sebuah badan yang disebut Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).

BACA JUGA:Keren, Alumni Perdana SMK Negeri 4 Lubuk Linggau Jurusan Teknik Kimia Industri Lolos SNBP 2025

Kopertis dibagi menjadi beberapa wilayah dan akan membawahi PTS yang berada di wilayah tersebut.

3. Fasilitas 

Perbedaan yang ketiga yaitu fasilitas, dimana PTS yang dikelola oleh yayasan dan pada umumnya memiliki fasilitas yang lebih bagus untuk menunjang mahasiswanya.

Sementara itu,untuk fasilitas  PTN tergantung dengan anggaran yang dimiliki negara yang membuat fasilitas terbatas.

BACA JUGA:Pencairan KIP Kuliah 2025 untuk Mahasiswa Baru, Berikut Jadwal dan Besarannya

4. Biaya Kuliah

Adapun perbedaan PTN dan PTS juga terlihat dari biaya kuliahnya. PTN menerapkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) per semester.

Biaya UKT di PTN juga disesuaikan dengan keadaan ekonomi orang tau masing-masing mahasiswa atau pihak penyandang dana. Namun biasanya, mahasiswa dari jalur mandiri akan dikenakan UKT yang lebih tinggi.

Sementara itu, PTS dibagai menjadi biaya pendaftaran, registrasi ulang, biaya SPP per semester, dan uang sumbangan institusi.

BACA JUGA:Siswa Eligible Tidak Lolos SNBP, Unair Punya Jalur Khusus Untukmu Bisa Pilih 43 Prodi

Dalam hal ini, biaya kuliah PTS bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing Perguruan Tinggi Swastanya.

Itulah ulasan singkat mengenai beberapa perbedaan antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: