Uang Korupsi Digunakan Kadis PUPR OKU Foya-foya, Pimpinan DPRD Dapat Pokir Rp5 Miliar Anggota Rp1 Miliar

KPK OTT Kadis PUPR OKU dan 3 oknum DPRD--
BACA JUGA:OTT KPK di OKU: Sejumlah Pejabat dan Anggota DPRD Diamankan
Lalu 13 Maret 2025 sekitar pukul 14, MFZ mencairkan uang muka di bank daerah.
Karena ada permasalahan cash flow-nya karena uang yang diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah. Kendati ada keterbatasan uang, akhirnya uang muka bisa dicairkan.
Lantas pada 13 Maret 2025 MFZ menyerahkan uang Rp2,2 miliar kepada Nov yang merupakan bagian komitmen fee proyek.
Uang tersebut dititipkan Nov kepada salah seorang PNS Disperkim OKU inisial A sebagai uang muka pencairan proyek.
BACA JUGA:Viral, Pepet Pengendara Motor Hingga Jatuh di Bogor, Oknum Patwal Dicopot, Cek Faktanya di Sini
Sebelumnya kata Ketua KPK, pada awal Maret 2025, pihak swasta yang akan mendapatkan proyek ASS terungkap sudah menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Nov di rumahnya.
Setelah mendapat cukup bukti, Sabtu 15 Maret 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, Tim KPK mendatangi rumah Nov dan A. Dari hasil penggeledahan ditemukan uang Rp2,6 miliar yang merupakan komitmen fee yang diserahkan MFZ dan ASS.
Tim KPK selanjutnya mengamankan MFZ, ASS, FZ, MFR dan UH di rumah masing-masing. Dihari yang sama KPK juga mengamankan A dan S, namun keduanya masih berstatus sebagai saksi.
KPK Amankan Mobil Fortuner Milik Kadis PUPR
BACA JUGA:Tinjau Jalan Longsor di Musi Rawas, Ini Perintah Bupati Hj Ratna Machmud untuk Kepala Dinas
Dalam kasus ini KPK juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Fortuner BG 1851 ID, dokumen, alat komunikasi dan barang bukti alat elektronik lainnya.
KPK menetapkan tersangka penerima gratifikasi yakni FZ, MFR, UH dan Nov selaku anggota DPRD OKU dan Kadis PUPR OKU NOV.
Sedangkan penetapan tersangka pihak pemberi yakni MFZ dan AS keduanya pihak swasta.
FZ, MFR, UH ditempatkan di sel Rutan cabang Rutan dari Rutan Kelas 1 Jakarta Timur di gedung KPK C1 selama 2 hari kedepan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: