17 Maret 2025 THR PNS Cair, Ada Yang Beda Untuk Guru dan Dosen, Ini Besaran Yang Diterima

THR PNS mulai dibagikan 17 Maret 2025--
Nah untuk tunjangan jabatan PNS terdiri dari jabatan fungsional, jabatan struktural dan tunjangan yang dipersamakan.
Sementara untuk tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima jabatan mengikuti ketentuan Perpres Nomor 12 Tahun 2006.
BACA JUGA:Pedagang Lapor: Masih Ada yang Minta Retribusi di Pasar Lubuk Linggau
Tunjangan Kinerja atau Tukin
Untuk Tukin diberikan kepada PNS berdasarkan kelas jabatan dengan pertimbangan capaian kinerja organisasi dan individu.
Tunjangan Profesi
Khusus untuk tunjangan satu ini hanya diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional guru serta dosen.Tapi untuk PNS guru dan dosen tahun ini tidak akan diberikan tunjangan kinerja dalam komponen THR.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: