Jaksa Tahan Orang Terkaya di Palembang, Tersangka Dijemput di Rumah Sakit

Jaksa Tahan Orang Terkaya di Palembang, Tersangka Dijemput di Rumah Sakit

Orang terkaya di Palembang, HA yang dalam kondisi sakit saat ditahan jaksa--

LINGGAUPOS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) akhirnya menahan orang terkaya di Palembang, HA, Senin 10 Maret 2025.

Tersangka HA yang sedang sakit, dijemput jaksa di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah Palembang. Kemudian dibawa ke gedung Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) selanjutnya dijebloskan ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang.

Orang terkaya di Palembang ini, adalah Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), yang menjadi tersangka korupsi.

Sebelumnya, Jaksa sudah menahan seorang tersangka dalam kasus, korupsi pemalsuan dokumen pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024. 

BACA JUGA:Orang Terkaya di Palembang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol Bentung – Tempino Jambi

Berkaitan dengan pehanan ini, Kejari Muba melakukan pers rilis di Kejati Sumsel, dan menjelaskan setelah dijemput HA dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.

“Tersangka HA dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang,” ujar Kepala Kejari Musi Banyuasin Roy Riady SH MH saat gelar rilis penahanan tersangka.

Di dampingi Kasi Pidsus Firmansyah SH MH, Kasi Ops Kejati Sumsel Ario AG SH MH, Roy Riady menerangkan bahwa modus operandi kedua tersangka.

Bahwa keduanya sekira bulan November dan Bulan Desember tahun 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal.

BACA JUGA:Anggota DPRD Musi Rawas Dicari, Sudah 3 Kali Dipanggil Kejati Sumatera Selatan

HA, pengusaha kaya Sumsel Dilakukan Upaya Paksa Penahanan di Rutan Pakjo Palembang, Kajari: Bakal Ada Tersangka Oknum Pemkab.-Foto: Fadli/sumeks.co -

Guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung -Tempino Jambi tahun 2024.

Yang mana, diketahui oleh mereka bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285/500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343/500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal.

Ia juga menyinggung dalam penyidikan perkara ini, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya dari oknum pemerintah setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: