Dibacok ODJG, Warga Lubuk Linggau Harus Dirujuk ke Palembang, ini Kondisi Lukanya

Dibacok ODJG, Warga Lubuk Linggau Harus Dirujuk ke Palembang, ini Kondisi Lukanya

Korban Bayu Saputra yang dibacok ODGJ--

LINGGAUPOS.CO.ID – Bayu Saputra (20) Warga Jl Perintis, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, luka parah bahkan harus dirujuk ke Palembang, karena dibacok Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Bayu Saputra menderita luka parah di bagian kepala dan lengan. Kasus ini tidak diproses hukum oleh polisi, karena keluarga menganggap musibah. Namun mereka meminta polisi membantu, mengamankan pelaku.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana SIK MH melalui Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar STrK SIK menjelaskan, pembacokan tersebut terjadi di kebun kopi Kelurahan Petanan Ilir Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Jumat 7 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Tidak diketahui secara pasti kronologis kejadiannya, namun diketahui pelaku adalah ODGJ, yang masih memiliki hubungan darah dengan korban. Tepatnya pelaku adalah keponakan korban, makanya keluarga tidak meminta diproses hukum.

BACA JUGA:Rudi Hartono Pelaku Pembunuhan Warga Lubuk Linggau, Terlibat Komplotan Pencuri Hewan Ternak, Juga Residivis

“Keluarga korban tidak menuntut secara hukum, namun meminta agar pihak kepolisian membantu mengamankan terduga pelaku, yang merupakan keponakan korban yang mengalami gangguan kejiwaan,” jelas Kasat Reskrim. 

“Mereka merujuk korban ke rumah sakit di Palembang akibat mengalami luka parah karena bacokan,” tambah Kasat Reskrim, dikutip Senin 10 Maret 2025.

Kasat menambahkan, keluarga meminta pelaku diamankan, karena beberapa kali sudah melakukan aksi brutal yang tak terduga, seperti meninju neneknya tanpa alasan, menusuk pamannya sendiri, memukuli anak tetangga. 

Korban ditambahkan Kasat Reskrim, dilarikan ke RS AR Bunda Lubuk Linggau, namun harus dirujuk ke rumah sakit di Palembang, karena luka yang dialami parah. 

BACA JUGA:Saksi Pembacokan Warga Lubuk Linggau Hingga Tewas Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

“Keluarga korban sekaligus keluarga pelaku datang ke Polres Lubuk Linggau. Namun, bukan untuk membuat laporan polisi, melainkan hanya untuk menceritakan peristiwa yang terjadi serta meminta bantuan agar korban bisa segera dirujuk ke RS di Palembang,” ungkap Kasat Reskrim.

Ia juga menambahkan jika keluarga korban telah menjelaskan bahwa pelaku merupakan keponakan korban yang sudah sekitar satu tahun mengalami gangguan jiwa. Mereka menganggap peristiwa ini sebagai musibah dan tidak berencana menuntut baik secara perdata maupun pidana.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: